Polri Tangkap Peretas Situs Kemendagri

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Sep 2019 03:07 WIB
Pelaku ditangkap oleh di Klempok Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Situs Kemendagri diretas pada hari Selasa (24/9). (Screenshot via Kemendagri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku peretas situs Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (24/9) di Klempok Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pria itu berinisial ABS (21). Dia merupakan peretas sekaligus aktivis hacker yang meretas akun tanpa tujuan tertentu atau dikenal juga dengan aktivis Defacer.

Wadir Tipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Asep Safrudin, mengatakan ABS kerap kali mengutarakan ketidakpuasannya dengan memanfaatkan kerentanan suatu cyber security.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka adalah peretas sekaligus aktivis Defacer yang kerap kali mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap kerentanan suatu cyber security dan terhadap situasi negatif yang sedang berkembang belakangan ini," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

Asep mengatakan ABS dikenal dengan nama security007. ABS juga diketahui memiliki bebeeapa akun media sosial dan blog yang berisi tutorial cara peretasan.

Selain situs Kemendagri, Asep mengatakan, ABS yang berlatar pendidikan SMK ini juga pernah meretas sebanyak 600 situs dalam maupun luar negeri dalam waktu dua tahun terakhir.

"Dia memiliki beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan beberapa tutorial cara peretasan sebuah situs dengan upaya mengubah situs dan sampai mengambil data mes suatu situs website," tuturnya.

Motif peretasan situs Kemendagri itu, kata Asep, untuk menguji keahliannya dalam penetration test terhadap situs-situs yang lemah keamanannya. Selain itu hack juga bertujuan mengambil informasi yang ada.
Kemudian ABS juga menuliskan kalimat yang mengutarakan hasil keprihatinan dan ketidakpuasan terhadap isu-isu negatif yang berkembang saat ini.

"Tersangka ingin menguji kepiawaiannya dalam penetration test terhadap situs-situs yang lemah kemananannya dan mengambil informasi yang ada, dengan menggunakan metode Defacing VSFI'PD," tuturnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa Laptop merk ASUS warna merah, satu telepon genggam, satu KTP, satu perangkat modem router Wifi.

ABS dijerat Pasal 46 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Jo Pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.
[Gambas:Video CNN] (gst/agr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER