Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR RI
Bambang Soesatyo mengklaim DPR periode 2019-2019 menyelesaikan 91 rancangan undang-undang (RUU).
Menurutnya, RUU itu terdiri dari 36 RUU dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan 36 RUU yang bersifat kumulatif terbuka yang terdiri dari pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta penetapan atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menjadi UU.
"Sampai tanggal 29 September 2019, DPR telah menyelesaikan 91 RUU," kata sosok yang akrab disapa Bamsoet itu saat menyampaikan pidato di Rapat Paripurna terakhir DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan bahwa jelang akhir masa bakti DPR periode 2019-2024 lalu, pihaknya telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU untuk disetujui bersama pemerintah.
Namun, lanjutnya, terdapat sejumlah RUU Prioritas yang masih dalam pembicaraan di komisi dan panitia khusus (pansus) yang belum dapat diselesaikan.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Bamsoet berkata bahwa pelaksanaan Prolegnas selama ini sulit mencapai target karena berbagai kendala, mulai dari penentuan target prioritas tahunan yang terlalu tinggi dan lemahnya parameter yang digunakan untuk menentukan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas.
Selain itu ada alasan penyelesaian pembahasan sering buntu untuk materi tertentu karena ketidaksepahaman atau ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR.
"Perbaikan terus kami lakukan, baik berkaitan dengan proses legislasi, struktur, maupun mekanismenya," ucap politikus Partai Golkar itu.
Data RUU yang diselesaikan DPR periode 2014-2019 yang disampaikan Bamsoet ini berbeda dengan catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Berdasarkan catatan Formappi total RUU yang disahkan DPR 2014-2019 hanya sebanyak 84.
Angka ini menurut Formappi kalah jauh dibanding periode sebelumnya yang mampu mengesahkan 125 RUU. Kinerja legislasi per tahun pun menurut penghitungan Formappi paling banyak hanya mencapai 10 RUU.
Bahkan, terdapat komisi di DPR yang dalam lima tahun tidak menghasilkan satu pun RUU program legislasi nasional (prolegnas) yaitu Komisi III, VI, dan VII. Kemudian, Komisi IV tidak menghasilkan apapun, baik RUU kumulatif atau prolegnas sekalipun.
[Gambas:Video CNN]Dari jumlah 84 RUU, hanya 35 RUU yang masuk program legislasi nasional prioritas dan sisanya merupakan RUU kumulatif terbuka. Dari 35 RUU prolegnas prioritas yang disahkan itu pun beberapa diantaranya merupakan revisi berulang dari undang-undang yang sama. Seperti revisi UU MD3 yang diubah sampai tiga kali, revisi UU tentang Pilkada sebanyak dua kali, dan revisi UU Pemerintahan Daerah yang juga dua kali.
Sebanyak 575 anggota DPR periode 2019-2024 akan dilantik besok, Selasa (1/10). Sebanyak 298 di antaranya merupakan sosok petahana atau penghuni DPR periode 2014-2019.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
(mts/arh)