Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani alias Roy mengklaim pihaknya telah menelusuri ke lapangan dan mencocokkan dengan data karhutla tahun 2015.
"Ada yang sama. Kami sedang dalami, tapi kemarin sampaikan di Jambi, kami mendatangi dua perusahaan yang pada 2015 terbakar," kata Roy dalam jumpa pers di Kantor KLHK, Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun ini, lanjut Roy, perusahaan itu diduga kembali membakar lahannya. Bahkan lebih luas dibanding 2015 lalu, yakni mencapai 1.200 hektare.
Roy mengatakan bahwa saat ini KLHK belum menerima pembayaran seluruh denda dari perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus karhutla.
Lihat juga:Karhutla akan Terus 'Hantui' Indonesia |
Roy mengatakan pihaknya kesulitan menarik denda karena kewenangan ada di kepala pengadilan negeri. KLHK lantas membuka opsi mencabut izin para perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
"Kami akan lakukan second line law enforcement, kewenangan menteri untuk melakukan penegakan hukum lapis kedua apabila pemberi izin tidak melakukan penegakan hukum administratif. Kami akan lakukan itu," tuturnya.
Sebelumnya, 328.724 hektare lahan terbakar selama tahun 2019. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 919.516 orang yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka juga menaksir kerugian berkisar di angka Rp66,3 miliar.
[Gambas:Video CNN] (dhf/bmw)