Hal itu menyusul penangkapan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB yang diduga menyimpan puluhan bom molotov, yang siap diledakkan saat unjukrasa Aksi Mujahid 212 di Jakarta, Sabtu (28/9) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu kita bisa lakukan [pemberantasan radikalisme] secara terus menerus. Kemarin ada penangkapan seorang dosen yang merakit bom. Ini sudah ditangani pihak berwajib sudah diselidiki. Kalau dia bersalah harus ada sanksi," kata dia.
Sanksi tersebut bukan hanya pencabutan statusnya jika yang bersangkutan adalah dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga sanksi pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Dosen, rektor, di PTN kan pegawai negeri. Dia harus mengikuti (aturan) ASN. Di mana ASN harus tunduk kepada negara. Enggak bisa main sendiri," kata dia.
Sebelumnya AB ditangkap aparat dari Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/9). Polisi juga mengamankan 29 molotov yang disimpan di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
(frd/arh)