Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil anggota DPR RI fraksi
PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya sebagai saksi kasus suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, pada Selasa (2/10).
Sukiman diduga menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$22 ribu dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natan sendiri diduga sudah menyediakan uang suap sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak guna meloloskan pengajuan anggaran tersebut.
Kasus suap Pegunungan Arfak berawal dari ajuan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
 Gedung Merah Putih KPK. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Dalam proses pengajuan tersebut Sukiman diminta membantu meloloskan pengajuan anggaran tersebut oleh Natan melalui pegawai Kemenkeu.
Pada masa jabatan DPR RI periode 2014-2019, I Gusti Agung menjabat sebagai anggota DPR RI di Komisi XI, yang ruang lingkup tugasnya berada di bidang keuangan dan perbankan. Agung kembali menjadi anggota DPR periode 2-19-2024 dari daerah pemilihan Bali.
Selain kasus Sukiman, KPK mengagendakan pemerikaan terhadap dua sekretaris Direktur Utama Perum Perindo, Yuniastin dan Lani Pujiastuti, terkait kasus tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019.
"Menjalani pemeriksaan sebagi saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," ujar Febri.
Bersamaan dengan pemanggilan kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo Wenny Prihatini, serta Efrati Purwantika yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Pekan lalu KPK baru saja menahan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa bersama Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda selama 20 hari semenjak hari penangkapannya. Mereka ditangkap terkait suap kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
 Politikus Partai Amanat Nasional Sukiman sudah ditetapkan sebagai tersangka suap dana perimbangan. ( Christie Stefanie) |
Kasus ini bermula dari dugaan terhadap Risyanto yang telah menjanjikan kuota impor ikan seberat 250 ton kepada PT NAS pada Mei 2019 dan tambahan 500 ton pada Oktober 2019.
Dengan pelolosan kuota impor tersebut, Risyanto menerima dana alokasi sebesar Rp1.300 per kilogram ikan yang diimpor oleh PT NAS.
Mujib juga disebut menyiasati penyimpanan ikan di cold storage milik Perum Perindo agar seolah-olah pihak yang melakukan impor adalah dari Perum Perindo.
(fey/arh)