"Perpanjangan penahanan untuk tersangka SS [Soetikno Soedarjo] dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/10).
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
[Gambas:Video CNN]
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soetikno diduga memberi uang Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, US$680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura. (ryn/osc)