Jakarta, CNN Indonesia -- Dosen Institut Pertanian Bogor (
IPB) berinisial AB berencana mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya. Saat ini AB ditahan di Rutan
Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan bom molotov yang disebut akan dilemparkan di tengah aksi Mujahid 212.
"Iya tadi memang ada pembicaraan soal ini, ada keinginan pihak keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum AB, Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).
Gufron menyampaikan alasan pengajuan penangguhan itu salah satunya adalah pertimbangan usia dan kondisi kesehatan AB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan usia klien dan kondisi tubuh," ujarnya.
Meski begitu, menurut Gufron, pengajuan penangguhan penahanan itu baru sebatas rencana dan masih akan dibicarakan lebih lanjut.
"Iya betul (masih dibicarakan lebih lanjut), baru sebatas rencana," ucap Gufron.
Untuk pihak penjamin, kata Gufron, sampai saat ini masih belum diputuskan, apakah dari pihak keluarga atau pihak lain.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan rencana pelemparan bom molotov di tengah aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9) kemarin. Salah satunya dosen IPB berinisial AB.
10 orang itu disebut memiliki peran berbeda. Meski begitu, kepolisian masih mendalami lebih jauh motif di balik rencana AB cs ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saat ini, AB dan sembilan tersangka lainnya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
(dis/osc)