Jakarta, CNN Indonesia -- Abdul Ghani Ngabalin alias Cobra Hercules dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Pria yang mengaku adik sepupu
Ali Mochtar Ngabalin itu diduga melakukan tindakan pidana menyebarkan informasi yang berujung menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat yang berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
"Menuntut supaya hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Abdul Ghani Ngabalin alias Cobra Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat yang berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan," ujarnya di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Ghani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a Ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatukan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani alias Cobra dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujarnya.
Mendengar tuntutan jaksa itu, Abdul Ghani dan kuasa hukumnya pun mengajukan pleidoi. Hakim memutuskan pleidoi akan dibacakan pekan depan.
Usai sidang, Abdul Ghani pun membantah tuduhan yang dilakukan oleh jaksa kepada dirinya. Abdul Ghani menjelaskan awalnya dia ditangkap oleh kepolisian berkaitan dengan pertanyaan siapa dalang dari kerusuhan 21-22 Mei. Selain itu, dia juga ditanya soal kepemilikan senjata api dan dituduh sebagai pemimpin kerusuhan.
Namun, kata Abdul Ghani, tuduhan polisi padanya tidak terbukti. Hingga akhirnya, ada sebuah video yang menjeratnya sebagai tersangka. Video itu berkaitan dengan tanggapan dia atas pembakaran bendera tauhid.
"Video yang dilayangkan oleh orang tersebut itu adalah video yang mana rekan rekan-rekan Muslim bertanya ke saya bagaimana pendapat saya ada kelompok ormas yang membakar bendera tauhid. Salah satu video yang direkam oleh rekan-rekan saya yaitu meminta pandangan saya untuk bagaimana pandangan anda sebagai seorang panglima ulama tentang ada yang mau menghalangi acara reuni akbar 212-412," ujarnya.
Abdul Ghani mengaku perekaman video tersebut dilakukan pada 2018.
"Kalau video itu semua 2018 semuanya, yang banser pembakaran bendera tauhid, ada seseorang yang melarang aksi reuni 212," tuturnya.
Abdul Ghani mengakui komentarnya dalam video itu terkait pembakaran bendera tauhid. Dia menyatakan tidak akan diam dengan aksi tersebut. Sementara Abdul Ghani bukan penyebar video tersebut.
Sementara itu menurut kuasa hukum Abdil Ghani, Muhammad Danial, perbuatan pelanggaran UU ITE yang ditudingkan kepolisian tidak terbukti. Pasalnya penangkapan terhadap kliennya adalah terkait kerusuhan 21-22 Mei.
Namun karena tidak bisa dibuktikan terlibat, polisi justru menjeratnya dengan UU ITE.
"Tidak jelas UU ITE yang mana yang menjeratnya," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)