Polisi: Dosen IPB Datangkan Perakit Bom dari Ambon dan Papua

CNN Indonesia
Jumat, 04 Okt 2019 04:12 WIB
Polisi menyebut dosen IPB berinisial AB yang ditangkap karena memiliki bom ikan, mendatangkan perakit bom dari Papua dan Ambon dengan membiayai tiket Rp8 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi terus mendalami kasus dugaan rencana pelemparan bom ikan di tengah Aksi Mujahid 212 yang menjerat dosen Institut Pertanian Bogor nonaktif berinisial AB. Selama proses pendalaman polisi menemukan bahwa perakit bom ikan didatangkan dari Papua dan Ambon.

"Tersangka AB memberikan dana untuk mendatangkan ahli pembuat bom ikan yang di dalamnya ada paku dari Papua dan Ambon. Dibiayai tiketnya. Dana yang diberikan Rp8 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Kamis (3/10) di Polda Metro Jaya.

Argo juga mengatakan terdapat pertemuan antara AB dengan sejumlah orang. Polisi masih mendalami pertemuan itu termasuk agenda dan lokasi mereka bertemu, serta peran orang-orang dalam pertemuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti penyidik akan memeriksa dari beberapa orang yang bertemu agendanya apa dan kemudian juga ada pertemuan kembali. Jadi kita akan memeriksa juga ada di mana pertemuannya, dengan siapa dia bertemu. Agendanya apa," jelas Argo.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan rencana pelemparan bom ikan saat Aksi Mujahid 212. Mereka adalah AB, S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM dan ALI.

AB yang ketika ditangkap masih menyandang status sebagai dosen di IPB diduga sebagai otak di balik rencana tersebut.

"AB selain melakukan perekrutan, pengaturan secara garis besar tentang rencana aksinya, yang bersangkutan juga sebagai donatur untuk mengalirkan uang ke orang yang direkrut," tutur Dedi Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu.

Kuasa hukum AB sebelumnya mengatakan pihaknya berencana mengajukan pemohonan penangguhan penahanan kepada polisi. Menanggapi hal tersebut Argo mengatakan AB punya hak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Itu hak dari tersangka untuk ajukan penangguhan. Apakah dikabulkan atau tidak itu kan jadi hak dari penyidik. Apakah sudah selesai pemeriksaannya, apakah masih dibutuhkan dan sebagainya. Semua jadi wewenang penyidik," tuturnya.

Institut Pertanian Bogor (IPB) telah memberhentikan sementara AB usai ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Pemberhentian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

[Gambas:Video CNN]

"Sebagai dasar untuk menjalankan aturan, bahwa aturannya adalah PNS yang sudah secara resmi sebagai tersangka, akan diberhentikan sementara sampai menunggu proses hukum secara mengikat," kata Rektor IPB Arif Satria di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Arif mengaku masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dan penahanan AB dari Polda Metro Jaya. Selain itu, kata Arif, pihaknya juga akan memberi pendampingan kepada pihak keluarga AB.

"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," ujarnya. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER