Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi terus mendalami kasus dugaan rencana pelemparan
bom ikan di tengah
Aksi Mujahid 212 yang menjerat
dosen Institut Pertanian Bogor nonaktif berinisial AB. Selama proses pendalaman polisi menemukan bahwa perakit bom ikan didatangkan dari Papua dan Ambon.
"Tersangka AB memberikan dana untuk mendatangkan ahli pembuat bom ikan yang di dalamnya ada paku dari Papua dan Ambon. Dibiayai tiketnya. Dana yang diberikan Rp8 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Kamis (3/10) di Polda Metro Jaya.
Argo juga mengatakan terdapat pertemuan antara AB dengan sejumlah orang. Polisi masih mendalami pertemuan itu termasuk agenda dan lokasi mereka bertemu, serta peran orang-orang dalam pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti penyidik akan memeriksa dari beberapa orang yang bertemu agendanya apa dan kemudian juga ada pertemuan kembali. Jadi kita akan memeriksa juga ada di mana pertemuannya, dengan siapa dia bertemu. Agendanya apa," jelas Argo.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan rencana pelemparan bom ikan saat Aksi Mujahid 212. Mereka adalah AB, S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM dan ALI.
AB yang ketika ditangkap masih menyandang status sebagai dosen di IPB diduga sebagai otak di balik rencana tersebut.
"AB selain melakukan perekrutan, pengaturan secara garis besar tentang rencana aksinya, yang bersangkutan juga sebagai donatur untuk mengalirkan uang ke orang yang direkrut," tutur Dedi Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu.
Kuasa hukum AB sebelumnya mengatakan pihaknya berencana mengajukan pemohonan penangguhan penahanan kepada polisi. Menanggapi hal tersebut Argo mengatakan AB punya hak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Itu hak dari tersangka untuk ajukan penangguhan. Apakah dikabulkan atau tidak itu kan jadi hak dari penyidik. Apakah sudah selesai pemeriksaannya, apakah masih dibutuhkan dan sebagainya. Semua jadi wewenang penyidik," tuturnya.
Institut Pertanian Bogor (IPB) telah memberhentikan sementara AB usai ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Pemberhentian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
[Gambas:Video CNN]
"Sebagai dasar untuk menjalankan aturan, bahwa aturannya adalah PNS yang sudah secara resmi sebagai tersangka, akan diberhentikan sementara sampai menunggu proses hukum secara mengikat," kata Rektor IPB Arif Satria di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Arif mengaku masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dan penahanan AB dari Polda Metro Jaya. Selain itu, kata Arif, pihaknya juga akan memberi pendampingan kepada pihak keluarga AB.
"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," ujarnya.
(wis)