Divonis Seumur Hidup, Oknum TNI Pembunuh Pacar Ajukan Banding

CNN Indonesia
Kamis, 03 Okt 2019 23:23 WIB
Oknum TNI Prada Deri Permana mengajukan banding atas vonis seumur hidup Pengadilan Militer Tinggi I Medan terkait pembunuhan berencana terhadap kekasihnya.
Oknum TNI pemutilasi pacar, Prada Deni Permana. (CNN Indonesia/Hafidz).
Palembang, CNN Indonesia -- Prajurit Dua Deri Permana (25) mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan pekan lalu. Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis tersebut kepada oknum TNI AD tersebut setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya.

Kepala Oditur Militer I-05 Palembang Kolonel CHK Mukholid mengatakan, upaya hukum banding sudah disampaikan kuasa hukum Deri ke Pengadilan Militer Palembang, Kamis (3/10). Dari pengajuan tersebut, Pengadilan Militer Palembang akan meneruskan memori banding ke Pengadilan Militer Tinggi Medan.
"Informasi yang saya dapat, memang hari ini DP lewat kuasa hukumnya sudah mengajukan banding. Nanti kita juga pasti akan mengajukan kontra banding setelah menerima memori banding dari Dilmil," ujar Mukholid.

Saat ini, Deri masih ditahan di Rutan Pomdam II/Sriwijaya. Selama menunggu keputusan banding pun, Deri akan ditahan di sana hingga proses hukumnya inkrah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti biasanya, setelah berkas banding diterima Dilmilti, sekitar tiga bulanan sudah ada putusan bandingnya," kata dia.

[Gambas:Video CNN]

Diketahui, Deri divonis hukuman penjara seumur hidup hingga meninggal karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Fera Oktaria (21) di Penginapan Sahabat Mulia, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9).

Mukholid berujar, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditunjukkan di persidangan. Dia menegaskan, pidana seumur hidup dalam Pasal 340 KUHP yang menjerat Deri merupakan hukuman paling berat.
"Seumur hidup itu artinya terpidana akan dipenjara sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia dalam penjara. Itu yang diatur dalam Pasal 12. Kalau terpidana hanya menjalani masa hukuman sesuai dengan umur saat ini, jelas melanggar Pasal 12. Saya tegaskan lagi, pidana seumur hidup adalah yang bersangkutan dipenjara sampai dengan meninggal di dalam penjara," kata dia usai persidangan.

Selain hukuman penjara seumur hidup, Deri juga dipecat secara tidak hormat dari satuan TNI karena perilaku yang tidak layak dan menyalahgunakan kekuatannya.

"Kita akan segera tindak lanjut keputusan hakim untuk memberhentikan terpidana sebagai anggota TNI. Otomatis, setelah ini Deri bukan lagi anggota kita, tinggal menyelesaikan administrasinya," kata dia. (idz/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER