PAN Perkirakan Jokowi Tak Akan Keluarkan Perppu KPK

CNN Indonesia
Jumat, 04 Okt 2019 17:49 WIB
Merujuk pada pernyataan sekitar lingkungan istana, Ketua DPP PAN menilai Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK dan menyilakan UU KPK untuk digugat ke MK.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). PAN sendiri menduga Jokowi tak akan mengeluarkan Perppu KPK.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Yandri Susanto mengatakan DPR baru akan menyikapi hal tersebut bila Jokowi menerbitkannya.

"Itu (Perppu KPK) hak prerogatif presiden, mau keluarkan terserah, kalau (tidak) mau dikeluarkan terserah," kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yandri menilai Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Ia berpendapat demikian merujuk berbagai pernyataan yang dikeluarkan sejumlah juru bicara di sekitar Istana Kepresidenan di mana Jokowi menyarankan agar penolakan terhadap UU KPK hasil revisi dilakukan lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, langkah pemerintah tidak akan mengeluarkan Perppu KPK juga terdengar usai Jokowi bertemu dengan sejumlah petinggi partai politik di koalisi pendukungnya beberapa hari lalu.

"Kalau dari komentar Istana kelihatannya Perppu tidak dikeluarkan. Kalau ada yang menggugat masalah UU KPK, pihak Istana atau pemerintah menyarankan melalui saluran lain yaitu MK dan itu juga sah," kata Yandri.

Dia menambahkan, mantan Menkumham Yasonna H Laoly telah meminta agar UU KPK hasil revisi dijalankan lebih dahulu untuk dapat dilihat kelemahannya kemudian kembali direvisi DPR.

"Yasonna itu (bilang) coba UU KPK ini diuji dulu, dijalankan dulu. Baru kalau ada kelemahan atau apa ya bisa direvisi oleh DPR dan pemerintah yang periode sekarang," tutur Yandri.

Yasonna, yang kini telah mundur dari jabatan Menkumham karena jadi anggota DPR, mendorong agar UU KPK yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna itu dijalankan dulu dengan menyingkirkan prasangka buruk.

"Jalankan dulu lah, lihat [prakteknya], kalau nanti tidak sempurna buat legislative review. Belum dijalankan kok sudah suuzan. Kan enggak begitu caranya. Jalankan dulu," kata Yasonna di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (2/10).

Saat pengesahan revisi UU KPK jadi undang-undang di DPR pada 17 September lalu, unsur pemerintah diwakili Yasonna yang masih menjabat Menkumham dan MenPAN-RB Syafruddin.

PAN soal Penerbitan Perppu KPK: Terserah PresidenMantan Menkumham yang kini menjadi Anggota DPR 2019-2024 Yasonna H Laoly. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Selain itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta agar para mahasiswa tidak menekan dan mengancam Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.

Pernyataan itu menanggapi desakan mahasiswa agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK sebelum 14 Oktober. Bila Jokowi tak menerbitkan Perppu, mahasiswa mengancam akan melakukan aksi besar-besaran. Ngabalin menyebut, tekanan atau ancaman yang disampaikan mahasiswa kepada pemerintah soal Perppu KPK itu tidak bagus.

"Jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus. Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam itu tidak bagus," kata Ngabalin di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

(mts/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER