Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Yandri Susanto mengatakan DPR baru akan menyikapi hal tersebut bila Jokowi menerbitkannya.
"Itu (Perppu KPK) hak prerogatif presiden, mau keluarkan terserah, kalau (tidak) mau dikeluarkan terserah," kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, langkah pemerintah tidak akan mengeluarkan Perppu KPK juga terdengar usai Jokowi bertemu dengan sejumlah petinggi partai politik di koalisi pendukungnya beberapa hari lalu.
Dia menambahkan, mantan Menkumham Yasonna H Laoly telah meminta agar UU KPK hasil revisi dijalankan lebih dahulu untuk dapat dilihat kelemahannya kemudian kembali direvisi DPR.
"Yasonna itu (bilang) coba UU KPK ini diuji dulu, dijalankan dulu. Baru kalau ada kelemahan atau apa ya bisa direvisi oleh DPR dan pemerintah yang periode sekarang," tutur Yandri.
"Jalankan dulu lah, lihat [prakteknya], kalau nanti tidak sempurna buat legislative review. Belum dijalankan kok sudah suuzan. Kan enggak begitu caranya. Jalankan dulu," kata Yasonna di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (2/10).
Saat pengesahan revisi UU KPK jadi undang-undang di DPR pada 17 September lalu, unsur pemerintah diwakili Yasonna yang masih menjabat Menkumham dan MenPAN-RB Syafruddin.
Mantan Menkumham yang kini menjadi Anggota DPR 2019-2024 Yasonna H Laoly. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Pernyataan itu menanggapi desakan mahasiswa agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK sebelum 14 Oktober. Bila Jokowi tak menerbitkan Perppu, mahasiswa mengancam akan melakukan aksi besar-besaran. Ngabalin menyebut, tekanan atau ancaman yang disampaikan mahasiswa kepada pemerintah soal Perppu KPK itu tidak bagus.
"Jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus. Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam itu tidak bagus," kata Ngabalin di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
Mantan Menkumham yang kini menjadi Anggota DPR 2019-2024 Yasonna H Laoly. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)