Ketua DPR soal Perppu KPK: Tunggu Usai Pelantikan Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 04 Okt 2019 19:44 WIB
Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat tak meributkan soal revisi UU KPK, setidaknya menunggu hingga Jokowi-Ma'ruf dilantik pada 20 Oktober nanti.
Ketua DPR Puan Maharani. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengajak masyarakat menunggu kelanjutan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) hingga setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, 20 Oktober mendatang.

"Kita tunggu saja setelah pelantikan periode selanjutnya dari Presiden, 20 (Oktober)," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (4/10).

Politikus PDIP itu mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait rencana Jokowi menerbitkan Perppu KPK hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada kelanjutan dari Presiden terkait hal itu (Perppu KPK)," ucap dia.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Jokowi menghadapi pilihan dilematis terkait tuntutan mahasiswa mengenai Perppu KPK. Perppu KPK disebut Moeldoko seperti buah simalakama.

"Karena keputusan itu seperti simalakama. Enggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati, kan begitu, cirinya memang begitu. Jadi memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak," tutur Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/10).

Revisi UU KPK sendiri telah disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September silam. Revisi UU KPK itu sendiri mengundang polemik karena dituding malah memperlemah lembaga antirasuah tersebut, bukan memperkuatnya.

Penolakan revisi UU KPK dan tolak RKUHP yang masih memuat pasal kriminalisasi menjadi salah satu tuntutan gelombang aksi mahasiswa yang digelar di sejumlah wilayah lebih dari sepekan lalu.

Belakangan, Jokowi pun didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan dalam paripurna DPR.
(mts/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER