Polisi Buru Pemasok Ganja Rifat Umar

CNN Indonesia
Jumat, 04 Okt 2019 19:49 WIB
Polisi telah mengantongi informasi tentang pemasok ganja untuk artis lenong Rifat Umar. Kini, polisi masih memburu pemasok ganja itu.
Polisi menunjukan bukti narkoba yang ditemukan saat penangkapan Rifat Umar. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi memburu pemasok ganja pemasok narkoba jenis ganja untuk artis lenong Rifat Umar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi telah mengantongi informasi sosok pemasok ganja tersebut. Namun, Argo tak mengungkapkan identitas pemasok barang haram tersebut.

Pemasok itu, kata Argo, memberikan narkoba pada rekan Rifat, yakni RR. Dari RR, lanjutnya, ganja tersebut kemudian dijual kepada Rifat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RR mendapatkan barang (ganja) dari DPO yang kita cari, kita sudah mendapatkan infonya (DPO), semoga cepat kita ungkap," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10).
Argo mengatakan Rifat membeli barang haram itu dari RR seharga Rp950.000. Pemesanannya, kata Argo, dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

"Tersangka RU mendapatkan ganja dari tersangka RR dengan cara membeli seharga Rp.950.000 dan itu diakui oleh RR," tuturnya.

Rifat Umar dan dua orang lainnya, yakni RR dan T ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 89,583 gram yang disimpan di bawah tempat tidur serta diletakkan di atas meja.
[Gambas:Video CNN]
Rifat mengaku telah menggunakan narkoba jenis ganja selama satu tahun. Alasannya, untuk mencari aspirasi saat dirinya bekerja. Pasalnya, saat ini ia berprofesi sebagai content creator di sebuah perusahaan game.

"Sekarang kan (saya) sudah tidak bergerak (bekerja) di bidang entertainment, saya bekerja di salah satu perusahaan gaming sebagai content creator. Ya, mungkin perlu banyak inspirasi lah makanya saya menggunakan narkoba jenis ganja," tuturnya.

Atas perbuatannya, Rifat dan RR dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
(dis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER