Rahmat menilai aturan tersebut memang tak perlu ada dalam draf revisi Peraturan KPU, melainkan di tingkat Undang-undang. Menurutnya masih ada waktu tersisa merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Makanya kita minta DPR merevisi. Revisi UU KPK saja cepat, ya tergantung kemauan saja mau apa enggak," kata Bagja saat ditemui di Kantor Indonesian Legal Roundtable, Jakarta, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan bahas pelarangan mantan narapidana korupsi. Seharusnya di dalam prolegnas masuk," tutur dia.
Rancangan peraturan itu hanya melarang mantan terpidana kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sementara untuk mantan terpidana kasus lainnya diminta untuk mengumumkan ke publik soal statusnya sebagai napi.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan larangan pencalonan mantan koruptor tidak diatur karena lupa.
"Iya ini yang terlewatkan ya. Jadi nanti kami akan bahas ya," ujar Evi saat ditemui usai Uji Publik PKPU Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10).