Polri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Kekerasan Demo DPR

CNN Indonesia
Selasa, 08 Okt 2019 19:32 WIB
Polisi menyatakan telah membentuk tim khusus mengusut dugaan kekerasan terhadap korban luka-luka saat terjadi demonstrasi di depan Gedung DPR.
Kabag Penum Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dugaan kekerasan terhadap sejumlah orang dalam demonstrasi berujung kerusuhan yang berlangsung pada 24-30 September lalu di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tim khusus telah dibentuk sejak peristiwa kerusuhan terjadi dan memakan sejumlah korban luka-luka.

"Ada sebuah tim yang memang terbentuk sejak peristiwa itu terjadi. Jadi bukan mau dibentuk tapi sudah," ujarnya di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas tim khusus nantinya juga turut mengusut dugaan kekerasan terhadap Faisal Amir, mahasiswa Universitas Al Azhar, Jakarta, yang sempat mengalami kritis karena luka di kepalanya ketika mengikuti demo di Gedung DPR.

Sebelumnya, ibunda Faisal, Asma Ratu Agung telah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar polisi mengusut dugaan kekerasan kepada anaknya. Lantas kepolisian mengatakan akan membentuk tim untuk mengusut hal tersebut.

"Sudah (dibentuk), ada Bareskrim, Propam, Itwasum dan Polda Metro Jaya. Diselidiki mengapa peristiwa itu terjadi," tuturnya.

Selain Faisal, diketahui terdapat Akbar Alamsyah yang hingga kini masih kritis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Sementara itu Maulana Suryadi alias Yadi (23) meninggal dalam kondisi bersimbah darah usai ikut demo di sekitar Gedung DPR, Rabu (25/9) lalu. Versi polisi, Yadi tewas karena asma.

[Gambas:Video CNN]
Gelombang unjuk rasa mahasiswa di Jakarta dan daerah lain berlangsung intens dalam beberapa pekan terakhir. Dalam setiap aksi para mahasiswa mengusung tema #ReformasiDikorupsi.

Mereka menuntut tujuh hal, yaitu pertama menolak RKUHP, RUU MINERBA, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU KKS. Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA yang baru sahkan. Kemudian mendesak pengesahan RUU PKS dan RUU PPRT.

Lalu kedua, mahasiswa menuntut pembatalan pimpinan KPK periode 2019-2023 pilihan DPR. Ketiga, menolak TNI & POLRI menempati jabatan sipil. Kemudian keempat, setop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua. (gst/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER