Surabaya, CNN Indonesia -- Tim Kuasa hukum, Tri Susanti alias Susi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, provokasi, dan penyebaran berita hoaks insiden
Asrama Mahasiswa Papua di
Surabaya meminta penyidik
Polda Jatim segera melimpahkan perbaikan berkas kasus kliennya.
Sepeti diketahui pelimpahan tahap pertama berkas kasus Susi dinyatakan P19 atau belum lengkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pun mengembalikan berkas itu ke Penyidik Polda Jatim, untuk diperbaiki.
"Saya mendorong untuk segera dilimpahkan, karena kalau apa ya, kalau memang dinyatakan sudah selesai, sudah lengkap, ya segera dilimpahkan, supaya cepat disidangkan," kata kuasa hukum Susi, Sahid, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sahid, setelah berkas dikembalikan pada Jumat (3/10) lalu, penyidik hanya perlu sedikit memperbaikinya. Sebab, kliennya juga tak diminta menjalani pemeriksaan kembali. Oleh karena itu, ia menilai perbaikan itu seharusnya bica cepat dilakukan.
"Itu syaratnya dari penyidikan kan sudah selesai, memang kemarin ada penambahan, memang dari BAP sudah lengkap semua, gak ada harus pertanyaan baru atau penambahan BAP, udah lengkap," kata Sahid.
Saat ditanya soal kondisi terkini Susi di dalam tahanan, Sahid mengatakan kondisi eks caleg dari Partai Gerindra tersebut dalam kesehatan yang baik.
"Kondisinya sehat, alhamdulillah Mbak Susi orang seperti itu juga, santai," kata Sahid.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya membenarkan kalau berkas untuk tersangka Susi saat ini tengah dalam perbaikan pihaknya.
"Untuk berkasnya sudah sebentar lagi dikirim, ini masih kita perbaiki," ujar Cecep
Ia mengatakan faktor yang membuat berkas tersangka Susi itu dinyatakan P19 atau tidak lengkap oleh Kejati Jatim, karena masih ada beberapa keterangan saksi masih kurang.
"Ada beberapa keterangan saksi tambahan yang kurang," kata Cecep.
Kendati demikian, kelengkapan berkas tersangka Susi itu, kata Cecep sudah akan lengkap. Dan rencananya, Polda Jatim akan segera mengirim berkas tersebut ke pekan ini.
"Sudah, sudah mau selesai. Dalam waktu dekat, nanti saya pastikan lagi. Insyaallah minggu depan," pungkas Cecep.
Perbaikan itu juga dilakukan ke berkas satu tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Syamsul Arifin, yang juga dikembalikan oleh Kejati Jatim, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
[Gambas:Video CNN]Selain Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain, yakni Syaiful Arif. Pria yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya ini, diduga telah melakukan tindak diskriminasi ras terhadap mahasiswa Papua. Kemudian, ada pula tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Pengacara hak asasi manusia dan pendamping aktivis Papya, ini pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
(frd/kid)