Soal presiden itu, kata dia, proses amendemen itu pun masih jauh. Pasalnya, masih perlu menunggu hasil kajian tim di MPR.
"Belum lah, belum lah [bahas soal periodisasi presiden masuk amandemen 1945]. Masih ada kajian MPR. Kajian yang dilakukan tim kajian Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang perlunya dilakukan amandemen terbatas, itu pun terkait dengan pembangunan semesta berencana," kata Masinton saat ditemui usai diskusi mengenai Perppu KPK di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Bamsoet Tak Punya Target Amendemen UUD 1945 |
"Sebuah negara atau bangsa yang besar itu pembangunan tidak boleh terputus-putus, tidak boleh hanya berdasarkan visi dan misi presiden. Harus berkesinambungan. Negara Amerika, Cina, Rusia, Brazil, semua melakukan itu," kata Masinton.
Ketua MPR periode 2014-2019, Zulkifli Hasan pernah menyatakan alasan utama menghidupkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN karena Indonesia memerlukan haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
[Gambas:Video CNN]
"[Amandemen] terbatas itu kan istilah, artinya terhadap mana yang penting diubah dalam situasi kepentingan bangsa kita saat ini dan ke depan. Salah satunya ya pembangunan berencana tadi. Karena ini kan zaman berubah terus," ujar Masinton.
Masinton merasa soal pembangunan belum cukup disusun melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"RPJMN saja tidak cukup, dia harus diletakkan ke kerangka haluan negara. Dan ini tidak bertabrakan juga dengan sistem presidensial, presiden yang dipilih oleh rakyat. Tapi sebuah negara itu harus punya produk tentang haluan negara itu," katanya.