Pasalnya, UU KPK disahkan lewat keputusan bulat DPR dan Pemerintah. Hal itu, kata dia, menunjukkan efektivitas dukungan parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin di parlemen sebesar 60,7 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada para pihak yang mendorong lahirnya Perppu, hendaknya memahami bahwa konsolidasi ideologi, politik, dan hukum memang wajib dilakukan guna mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Jokowi pada periode kedua ini," imbuh Hasto.
Dia pun mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menolak penerbitan Perppu itu. Senada dengan JK, Hasto menyarankan masyarakat seharusnya menempuh mekanisme konstitusional melalui uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.
"Ketegasan Pak JK di dalam menolak Perppu didukung oleh PDI Perjuangan. Sebab mekanisme konstitusional telah tersedia melalui Mahkamah Konstitusi sehingga jalan ke MK adalah jalan terbaik," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengatakan pengesahan UU KPK yang terburu-buru menunjukkan watak dasar DPR yang oligarkis alias rezim yang dijalankan oleh beberapa orang dari kelompok tertentu saja.
Adi tak memungkiri pengesahan revisi UU KPK yang begitu cepat menjadi upaya 'meringankan' berbagai aturan yang selama ini banyak menjerat anggota DPR.
Dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), 254 anggota dan mantan anggota DPR/DPRD menjadi tersangka korupsi selama periode 2014-2019. Sebanyak 22 orang di antaranya adalah anggota DPR RI.
Beberapa di antaranya bahkan terdapat ketum parpol seperti mantan Ketum Golkar Setya Novanto dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy.
(rzr/arh)