PKS dan Gerindra Beda Sikap Soal Perppu KPK

CNN Indonesia
Kamis, 10 Okt 2019 01:21 WIB
PKS tak setuju presiden mengeluarkan Perppu KPK, sementara Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi untuk menentukan sikap.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyarankan Presiden Jokowi mengoreksi poin-poin UU KPK hasil revisi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra mengeluarkan sikap yang berbeda terkait wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

PKS tak setuju Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK. Sementara, Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi untuk menentukan sikap.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyarankan Jokowi mengoreksi lebih dahulu poin-poin pada UU KPK hasil revisi yang dinilai berpotensi memperlemah KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaiknya jangan pakai perppu, tapi koreksilah yang tidak benar yang bisa memperlemah KPK," kata Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (9/10).


Dia menyampaikan Jokowi juga bisa meminta bantuan DPR lebih dahulu untuk melakukan pembahasan kembali atau legislative review terhadap UU KPK hasil revisi.

Selain itu, lanjutnya, Jokowi pun bisa menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bila terdapat elemen masyarakat yang melayangkan gugatan uji materi terkait hasil revisi UU KPK.

Hidayat menilai Perppu KPK bukan alternatif untuk menyelesaikan masalah pada saat ini. Pasalnya, menurut dia, unsur kegentingan untuk menerbitkan Perppu KPK masih bisa diperdebatkan.

"Jangan sampai Indonesia jadi negeri perppu, negeri darurat demokrasi mati dan kegentingannya itu juga debatable," kata Wakil Ketua MPR itu.


Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai penerbitan Perppu KPK merupakan wewenang presiden. Ia menyatakan Gerindra tidak mau masuk ke ranah eksekutif apalagi sampai melakukan intervensi.

Muzani mempersilakan Jokowi menerbitkan Perppu KPK bila menganggap situasi saat ini sudah masuk kategori genting.

"Kalau memandang itu ya keluarkan, kalau enggak ya sudah. Beliau (Jokowi) kepala negara, itu kekuasaan presiden yang agak sulit diintervensi itu wilayah subjektif presiden," ucapnya.

Desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya membatalkan UU KPK yang telah disahkan menjadi UU merupakan salah satu desakan dalam gelombang aksi mahasiswa dan aliansi aktivis di sejumlah wilayah di Indonesia.

Tak hanya itu, puluhan tokoh bangsa juga sempat diundang Jokowi ke Istana untuk membicarakan polemik undang-undang di ujung masa bakti DPR periode 2014-2019. Mereka pun mengusulkan hal yang sama.

Usai pertemuan dengan para tokoh tersebut di Istana Merdeka pada 26 September lalu, Jokowi menyatakan akan mengkalkulasi semua saran, termasuk penerbitan Perppu KPK.

"Soal UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali diberikan pada kita, utamanya masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu akan kita hitung, setelah kita putuskan, akan kami sampaikan,"ujar Jokowi kepada wartawan usai pertemuan tersebut pada Kamis petang.


[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER