Amendemen UUD '45, PDIP Tak Ingin Presiden Dipilih MPR

CNN Indonesia
Rabu, 09 Okt 2019 19:37 WIB
Wakil Ketua MPR dari PDIP Ahmad Basarah mengatakan amendemen UUD 1945 hanya untuk menghidupkan kembali GBHN, bukan mengubah mekanisme pemilihan presiden.
Wakil Ketua MPR dari fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan amendemen UUD 1945 tidak boleh mengubah mekanisme pemilihan presiden secara langsung (Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua MPR dari fraksi PDIP Ahmad Basarah menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 tidak perlu sampai mengubah mekanisme pemilihan jabatan presiden dan wakil presiden. Rakyat harus tetap memilih langsung pasangan calon presiden-wakil presiden di kotak suara.

PDIP, kata Basarah, sepakat jika Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihidupkan kembali. Namun, jangan sampai ada aturan pemilihan presiden dan wakil presiden di dalamnya.

"Menghadirkan haluan negara, menurut pandangan politik PDIP, tidak harus menjadikan presiden dipilih lagi oleh MPR," kata Basarah di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Rabu (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau hadirnya haluan negara tidak berarti membuat presiden dapat di-impeach ketika tidak menjalankan haluan negara ini, karena kedua pasal itu tidak kami sentuh. Itu sikap resmi PDIP," tambahnya.

Basarah mengatakan PDIP tetap berpegang bahwa MPR harus melakukan amandemen UUD 1945. Akan tetapi, bersifat terbatas.

Hanya sebatas menghadirkan kembali konsep GBHN. Hal itu, lanjut Basarah, sesuai dengan hasil rekomendasi dari MPR periode 2014-2019 lalu.
Dia menyatakan bahwa rekomendasi itu akan dikaji lebih lanjut oleh Badan Pengkajian MPR. Hasilnya akan digunakan sebagai pertimbangan para pimpinan dan seluruh anggota MPR untuk memutuskan bagaimana dan seperti apa GBHN yang baru nanti.

Basarah menjamin pembahasan amendemen terbatas UUD 1945 akan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Semua saran akan ditampung.

Kemudian, MPR akan berdiskusi untuk mencari titik temu dari semua saran yang masuk.

"Berbeda pendapat itu kan sah dalam demokrasi, tapi pada akhirnya nanti yang akan mengambil kesimpulan sesuai wewenang konstitusionalnya apakah perlu dilakukan amandemen terbatas itu adalah MPR," ucapnya.

Senada, Wakil Ketua MPR dari fraksi Gerindra, Ahmad Muzani menekankan amendemen UUD 1945 hanya sebatas menghadirkan kembali GBHN. Hal itu tak lepas dari rekomendasi Badan Pengkajian MPR 2014-2019 yang hanya menghendaki amendemen UUD 1945 sebatas poin menghidupkan GBHN.
"Itu sudah dibicarakan dalam MPR periode kemarin secara mendalam. Apakah undang-undang atau melalui Tap MPR dan amandemen terbatas," kata Muzani.

Melakukan amendemen UUD 1945 merupakan salah satu target MPR periode 2019-2024. Sejauh ini sudah ada beberapa usulan poin yang perlu direvisi dari partai-partai politik.

Misalnya, NasDem yang menganggap perlu ada pembahasan tentang masa jabatan presiden. Menurutnya, itu tidak salah jika dilakukan daripada amendemen hanya terbatas pada pembuatan kembali GBHN di masa kini.

PKB, PAN, PDIP dan Gerindra tidak sepakat dengan usulan NasDem tersebut. Menurut mereka, amendemen UUD 1945 tidak perlu melebar dari rekomendasi MPR periode 2014-2019, yakni soal menghidupkan kembali GBHN di masa kini.

"Kajian yang dilakukan tim kajian Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang perlunya dilakukan amandemen terbatas, itu pun terkait dengan pembangunan semesta berencana," kata politikus PDIP Masinton Pasaribu.
[Gambas:Video CNN] (rzr/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER