PDIP: Jokowi Tak Akan Lemahkan Pendukung dengan Perppu KPK

CNN Indonesia
Kamis, 10 Okt 2019 06:00 WIB
PDIP mengklaim Presiden Jokowi tak akan memperlemah basis pendukungnya sendiri lewat Perppu KPK yang akan membatalkan UU KPK hasil konsolidasi pihaknya.
Sekjen PDIP hasto Kristiyanto menyebut Perppu KPK bukan opsi politik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Presiden Joko Widodo tidak akan memperlemah basis pendukungnya sendiri dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK.

Pasalnya, UU KPK disahkan lewat keputusan bulat DPR dan Pemerintah. Hal itu, kata dia, menunjukkan efektivitas dukungan parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin di parlemen sebesar 60,7 persen.

"Atas dasar hal tersebut, Perppu bukanlah opsi politik. Presiden Jokowi tidak akan memerlemah basis utama pendukung Beliau sendiri yang berasal dari rakyat melalui Pemilu," kata Hasto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perppu KPK itu sendiri didorong oleh kalangan masyarakat sipil, pegiat antikorupsi, tokoh nasional, serta mahasiswa sebagai solusi atas UU KPK yang dianggap melemahkan komisi antirasuah yang telanjur disahkan.

"Kepada para pihak yang mendorong lahirnya Perppu, hendaknya memahami bahwa konsolidasi ideologi, politik, dan hukum memang wajib dilakukan guna mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Jokowi pada periode kedua ini," imbuh Hasto.

[Gambas:Video CNN]
Dia pun mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menolak penerbitan Perppu itu. Senada dengan JK, Hasto menyarankan masyarakat seharusnya menempuh mekanisme konstitusional melalui uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

"Ketegasan Pak JK di dalam menolak Perppu didukung oleh PDI Perjuangan. Sebab mekanisme konstitusional telah tersedia melalui Mahkamah Konstitusi sehingga jalan ke MK adalah jalan terbaik," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengatakan pengesahan UU KPK yang terburu-buru menunjukkan watak dasar DPR yang oligarkis alias rezim yang dijalankan oleh beberapa orang dari kelompok tertentu saja.

"Sekarang ketika tidak ada fraksi yang menolak, ini menjadi momentum DPR untuk menyerang balik KPK yang selama ini dianggap tak tersentuh, terlampau powerful. Semua parpol, baik pendukung Jokowi maupun Prabowo, bersengkokol," katanya.

Adi tak memungkiri pengesahan revisi UU KPK yang begitu cepat menjadi upaya 'meringankan' berbagai aturan yang selama ini banyak menjerat anggota DPR.

Dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), 254 anggota dan mantan anggota DPR/DPRD menjadi tersangka korupsi selama periode 2014-2019. Sebanyak 22 orang di antaranya adalah anggota DPR RI.

Beberapa di antaranya bahkan terdapat ketum parpol seperti mantan Ketum Golkar Setya Novanto dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

(rzr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER