Komisioner KPU Tanggapi Vonis Langgar Etik Pemilu: No Problem

CNN Indonesia
Rabu, 09 Okt 2019 13:35 WIB
Komisioner KPU, Ilham Saputra yang dinyatakan bersalah melanggar Situng Pemilu 2019 mengaku tak masalah, karena perbaikan telah dilakukan KPU.
komisioner KPU, Ilham Saputra (kanan). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra tak mau ambil pusing terkait putusan DKPP yang menyatakan dirinya melanggar etika dalam pengelolaan Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Ilham mengklaim sudah melakukan perbaikan terhadap beberapa kekurangan Situng sebelum putusan DKPP tersebut.

"No, no problem. Tadi kan udah dijawab, sudah saya bilang, kita sudah lakukan perbaikan," kata Ilham saat ditemui setelah sidang di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham menjelaskan saat KPU menemukan berbagai salah input, mereka sudah menerapkan sistem pemblokiran kepada beberapa daerah yang melakukan kesalahan input.
KPU juga langsung menelusuri akar masalah. Sehingga Ilham mengklaim permasalahan salah input Situng sudah selesai.

Terkait hukuman berupa teguran, Ilham juga tidak terlalu mempermasalahkan. Ia menilai putusan DKPP ini sebagai bahan evaluasi.

"Cuma peringatan ini, cuma peringatan doang kan, bukan peringatan keras dan tidak ada rekomendasi untuk penggantian (pejabat)," ujar dia.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, DKPP menyatakan Komisioner KPU Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Ilham yang saat Pemilu 2019 membawahi Divisi Teknis KPU dinilai bertanggung jawab secara etik terkait kesalahan input data Situng.

"Namun menurut DKPP, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan form C1 yang berbasis pada teknologi informasi merupakan kewajiban etik para teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat guna menghindari syak wasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang.

Dalam lanjutan putusan tersebut, DKPP menyebut KPU punya waktu tujuh hari untuk menjalankan putusan ini. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan. (ain/dhf/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER