"Pemindahan tahanan ke rutan lain wewenang Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) dan penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).
Diketahui, Surya Anta minta dipindahkan ke sel tahanan Rutan Polda Metro Jaya karena kondisi kesehatannya yang memburuk selama mendekam di Mako Brimob.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara yuridis untuk memindahkan yang bersangkutan merupakan kewenangan penyidiknya," ucap Barnabas.
Sebelumnya, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta disebut meminta pemindahan sel tahanan dari ruang isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Polda Metro Jaya karena kondisi kesehatannya memburuk.
"Dia (Surya) ingin dipindahkan dari Mako Brimob ke Polda. Itu pun kalau proses lama, minta tolong lah minta jangan lagi di sel isolasi ini," kata kuasa hukum Surya Anta, Michael Himan, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/10).
Michael menjelaskan suasana sel isolasi Anta sekarang sangat tidak kondusif. Berbeda dari lima tahanan lainnya, Anta ditahan di sel yang tertutup rapat. Pada malam hari udara disebut susah masuk.
"Ini yang membuat terganggu juga kesehatan kalau seandainya enggak bisa di (tahan di) Polda samakan saja dengan kelima tahanan lainnya," ujarnya.
Surya Anta diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta (29/8).
Tak sendiri, ia ditangkap bersama lima rekannya yang kini turut di tahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Depok. Ia diduga melakukan makar sesuai dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.