Pantauan CNNIndonesia.com, pada Selasa (8/10), kepolisian mendatangi lokasi perburuan harta karun bersama tim peneliti gabungan dari Disbudpar OKI, Balai Arkeologi Sumsel, Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi yang juga menaungi wilayah Sumsel, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Usai beberapa jam di lokasi memantau kegiatan masyarakat, anggota polisi kemudian memasang spanduk berukuran 3x1 meter berisikan imbauan mengenai UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kisah Para Pemburu Harta Karun Sriwijaya |
Namun setelah polisi pergi dari lokasi, warga yang merupakan pemburu harta karun kemudian mencopot spanduk ditempel pada tiang tenda yang didirikan oleh warga. Mereka secara beramai-ramai membaca isi spanduk, ada juga yang mengeluarkan ponselnya untuk memotret spanduk dan berdiskusi mengenai hal tersebut.
CNNIndonesia.com menanyakan pendapat para warga usai membaca isi spanduk, yang tidak terlalu ambil pusing mengenai ancaman-ancaman pidana yang ada di dalamnya. Sebagian heran karena sudah melakukan kegiatan perburuan sejak bertahun-tahun lalu namun baru kali ini muncul larangan.
"Sudah 3 tahun saya cari emas, manik-manik, apa saja yang bisa dijual kaya gini. Tapi baru kali ini dilarang. Padahal saya kenal juga dengan pak polisinya, tidak pernah ada dia melarang-larang saya," ujar Sapri (40) warga yang turut mencari harta karun.
"Aktivitas ini sudah tiga hari yang lalu sudah mulai ramai. Tapi kita lihat tadi banyak juga yang nonton, tidak hanya ramai oleh yang mencari. Aktivitas ini bisa disebut ilgel karena tidak ada izin. Sementara dua orang anggota akan ada yang stand by di lokasi untuk mengantisipasi terjadi keributan," ujar dia, Selasa (8/10).
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu instruksi langsung dari Polres OKI dan Polda Sumsel untuk menindaklanjuti hasil tinjauan tim gabungan yang sudah ke lokasi. Dia pun mengimbau agar warga tidak terpengaruh informasi yang ada saat ini untuk turut mencari harta karun di lokasi tersebut.
"Kalaupun ada yang menemukan barang berharga, untuk diserahkan kepada pemerintah. Nanti ada kompensasinya untuk menemukan cagar budaya," kata dia. (idz/osc)