Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan PK setelah hakim yang menangani perkara, Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Putusan kasasi dengan terdakwa SAT itu sedang dipelajari. Memang ada fakta baru ya yang muncul beberapa waktu yang lalu, ketika ada salah satu hakim kasasi yang dijatuhi sanksi," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas alasan tersebut, Syamsul dikenakan sanksi etik sedang berupa hakim non palu selama enam bulan. Keputusan ini diambil setelah pada 9 Juli lalu, Syamsul bersama majelis kasasi memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ahmad pun membantah dikatakan membahas kasus BLBI dengan Syamsul. Ia mengaku siap diperiksa oleh organisasi profesi advokat mengenai pertemuannya dengan Syamsul. (fey/has)