Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mempertimbangkan kemungkinan menempuh jalur peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan PK setelah hakim yang menangani perkara, Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Putusan kasasi dengan terdakwa SAT itu sedang dipelajari. Memang ada fakta baru ya yang muncul beberapa waktu yang lalu, ketika ada salah satu hakim kasasi yang dijatuhi sanksi," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ini bisa menjadi salah satu poin pertimbangan dilakukan PK atau tidak perlu kami bahas terlebih dahulu," ujarnya menambahkan.
Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan Syamsul terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait pertemuan yang diadakan di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 dengan pengacara SAT, yakni Ahmad Yani. Kala itu, Syamsul masih menjadi anggota majelis hakim yang mengadili SAT.
Atas alasan tersebut, Syamsul dikenakan sanksi etik sedang berupa hakim non palu selama enam bulan. Keputusan ini diambil setelah pada 9 Juli lalu, Syamsul bersama majelis kasasi memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menanggapi hal tersebut, Ahmad membantah bahwa pertemuannya dengan Syamsul tersebut melanggar etik hukum. Menurutnya, di tingkat kasasi, ia bukan pengacara SAT lagi. Pertemuannya dengan Syamsul di Plaza Indonesia juga tidak dilakukan dengan sengaja.
Ahmad pun membantah dikatakan membahas kasus BLBI dengan Syamsul. Ia mengaku siap diperiksa oleh organisasi profesi advokat mengenai pertemuannya dengan Syamsul.
(fey/has)