Ada Tiga Marka di Jalur Sepeda, yang Melanggar Bakal Ditilang

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Okt 2019 18:10 WIB
Jalur sepeda di Jakarta memiliki tiga tanda yang harus dipahami oleh para pengemudi kendaraan bermotor. Jika melanggar maka akan ditilang.
Uji coba jalur sepeda. (CNN Indonesia/Daniela)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jalur sepeda di Jakarta memiliki tiga tanda yang harus dipahami oleh para pengemudi kendaraan bermotor. Jika melanggar marka tersebut maka akan ditilang.

Tanda berupa garis berwarna putih solid, hijau, dan putus-putus itu masing-masing memiliki arti.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan garis putih solid yang berada di sisi samping jalan raya menandakan jalur tersebut khusus untuk sepeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sedangkan garis berwarna hijau untuk mengingatkan para pengendara motor dan mobil bahwa lintasan hijau itu hanya diperuntukkan bagi sepeda.

Sementara jalur yang dibuat putus-putus menandakan jalur itu bisa dipakai bersama. Tak hanya pengendara sepeda yang melintas tetapi kendaraan roda dua dan empat juga boleh melaju di garis putus-putus.

"Jadi ada jalur sepeda yang warnanya hijau, ada garis putih saja dan putus-putus ada tujuannya masing-masing," kata Syafrin usai uji coba jalur sepeda tahap kedua di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/10).

[Gambas:Video CNN]

Lebih lanjut, kata Syafrin, nantinya di sana akan ditempatkan ruang berhenti dan tombol lalu lintas untuk para pengendara sepeda yang ingin menyeberang.

Menurut dia, pengendara yang melanggar marka jalur sepeda, akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dikenakan sanksi dan tindak pidana ringan berupa pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu berdasarkan pasal 284," kata Syafrin.


Sebelumnya Dishub DKI menyatakan bakal melakukan patroli rutin di jalur sepeda setiap tiga jam sekali. Hal itu dilakukan untuk memberikan sosialisasi dan sterilisasi terhadap pelanggar di jalur sepeda.

Syafrin mengatakan patroli tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari laporan adanya okupasi atau penyalahan fungsi jalur sepeda sebagai tempat parkir ojek daring ataupun kendaraan roda empat.


"Mulai sekarang kami ada patroli rutin di jalur sepeda tadi setiap tiga jam. Akan ada anggota Dishub patroli dengan sepeda," tuturnya. (din/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER