Sidang Kasus Suap PN Jakbar, Saksi Sebut Jaksa Nakal

CNN Indonesia
Senin, 14 Okt 2019 17:43 WIB
Saksi di persidangan mengungkap upaya ajakan perjanjian damai dengan pihak jaksa penuntut umum.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghadirkan Hary Suwanda, mantan rekan bisnis Sendy Pericho (SPE) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10). Saksi menyebut jaksa penuntut umum bertindak nakal.

Dalam sidang tersebut, Hary menceritakan awal mula perkenalannya dengan tersangka Sendy. Menurutnya, semula kedua rekanan ini menjadi pemilik saham perusahaan Chaze Trade Ltd.

Saat perusahaan itu bangkrut, Sendy melaporkan Hary sebagai dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. Perkara itu dilanjutkan hingga proses persidangan dan menghasilkan dakwaan terhadap Sendy untuk membayar ganti rugi Rp510 miliar sebagai pembayaran sewa apartemen yang dijadikan kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama persidangan, Hary menceritakan bahwa dirinya mendengar kesaksian dari pengacaranya, Alexander Sukiman Sugita tentang perjanjian damai dengan pihak penuntut umum, yakni Arih Wira Suranta.


"Mulai dari sidang pertama, jaksa ini menyarankan saya untuk berdamai. Memenuhi pemenuhan pelapor dan saya tanya, berapa nilai kerugiannya," kata Hary saat bersaksi.

Hary kerap mendapat tekanan dari Sendy untuk membayarkan uang senilai Rp 5,5 miliar. Hal itu dipercaya dapat meringankan tuntutan, atau jika tidak dibayarkan Sendy mengancam Hary akan dituntut lebih tinggi.

Di sisi lain, Sendy akan memberikan uang ke jaksa setelah 'perjanjian damai' itu dilaksanakan.

"Ada, Rp400 juta (dari Sendy ke jaksa Arih). Intinya adalah Pak Sendy sudah bayar Rp400 juta ke JPU, maka harusnya kalau sudah damai, JPU harusnya laporkan ke pimpinannya. Namun Pak JPU nakal," ucap Hary.


Pada Juni lalu, KPK sempat memeriksa dua terdakwa perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong yang ditangani Kejati DKI, yakni Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Hary Suwanda adalah Bos Forex asal Surabaya, sementara rekannya, Raymond Rawung merupakan Direktur Utama PT Golden Financial Futures. Mereka berstatus sebagai terdakwa kasus penipuan investasi yang proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka adalah Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.

Sendy dan pengacaranya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video CNN] (mjo/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER