KPK Limpahkan Kasus Suap Staf PT INTI ke Pengadilan

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Sep 2019 02:37 WIB
KPK melimpahkan berkas staf PT INTI Taswin Nur terkait kasus suap proyek di PT Angkasa Pura Propertindo, Taswin Nur, ke pengadilan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya melimpahkan berkas kasus staf PT INTI ke pengadilan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikannya terhadap staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Taswin Nur terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI. Taswin Nur pun segera disidang.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TSW [Taswin Nur] (Staf PT INTI) ke penuntutan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan tertulis, Jum'at (27/9).

Febri mengatakan sidang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi terkait penyidikan terhadap Taswin Nur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun unsur saksi terdiri dari sejumlah petinggi dan pegawai PT Angkasa Pura II dan PT INTI. Serta petinggi PT Angkasa Pura Propertindo.

[Gambas:Video CNN]
Dalam kasus ini, Taswin Nur diduga memberi suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dengan uang sejumlah Sin$96.700. Suap itu diberikan kepada Andra berkaitan dengan proyek pengadaan BHS di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT INTI.

Atas perbuatannya itu, Taswin Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER