Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah menyelesaikan penyidikannya terhadap staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Taswin Nur terkait kasus
suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI. Taswin Nur pun segera disidang.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TSW [Taswin Nur] (Staf PT INTI) ke penuntutan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan tertulis, Jum'at (27/9).
Febri mengatakan sidang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi terkait penyidikan terhadap Taswin Nur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun unsur saksi terdiri dari sejumlah petinggi dan pegawai PT Angkasa Pura II dan PT INTI. Serta petinggi PT Angkasa Pura Propertindo.
[Gambas:Video CNN]Dalam kasus ini, Taswin Nur diduga memberi suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dengan uang sejumlah Sin$96.700. Suap itu diberikan kepada Andra berkaitan dengan proyek pengadaan BHS di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT INTI.
Atas perbuatannya itu, Taswin Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/arh)