"Memutuskan, mengadili dan menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Iim Nurohim dalam putusannya di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta.
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Adapun dalam pertimbangan hal yang memberatkan dalam vonis Bernard yakni perbuatannya dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan adalah Bernard telah memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Perbuatan Bernard dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain memotong masa tahanan yang dituntutkan oleh penuntut umum, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima pengajuan Justice Collaborator yang diajukan oleh Bernard.
"Terdakwa sudah menjelaskan semua yang terkait persidangan terkait dengan JC majelis hakim berpendapat bahwa selama persidangan berlangsung terdakwa memenuhi syarat untuk jadi JC karena keterangan terdakwa cukup signifikan karena itu majelis mengabulkan status terdakwa sebagai JC," kata hakim.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip. (