Bebasnya Terdakwa Video 'Penggal Jokowi' dan Momok UU ITE

CNN Indonesia
Selasa, 15 Okt 2019 11:59 WIB
Ina divonis tak bersalah dalam penyebaran video ancaman 'penggal kepala Presiden Jokowi'. Ina adalah satu dari segelintir orang yang terbebas dari jerat UU ITE.
Ina Yuniarti menjalani sidang vonis kasus video ancaman 'penggal kepala Jokowi', Senin (14/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta, CNN Indonesia -- Ina Yuniarti menundukkan dahinya hingga menyentuh lantai begitu hakim selesai membacakan vonis kepadanya, kemarin, dalam kasus video ancaman 'penggal kepala Jokowi'. Dia sujud syukur di depan meja pengadilan. Matanya melelehkan air mata, tak kuasa menahan bahagia dan haru begitu mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ina sebelumnya duduk di kursi pesakitan karena kasus penyebaran video bermuatan ancaman 'penggal kepala Jokowi'. Kasus ini terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5) pukul 14.40 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksi itu Ina merekam dirinya bersama seorang pria yang melontarkan ancaman kepada Presiden Jokowi. Pria yang diketahui berinisial HS itu mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Belakangan HS berhasil ditangkap dan akan menjalani proses peradilan.

Videonya beredar viral di media sosial. Ina lantas dilaporkan sejumlah pihak. Ina mendapat dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan tuntutan hukuman 3,5 tahun penjara. 

Ina dibebaskan berdasarkan pertimbangan yang menyatakan terdakwa hanya merekam gambar dan tidak mengenal laki-laki dalam video yang mengatakan akan memenggal kepala Jokowi.

"Bahwa terdakwa hanya ingin memberi tahu teman-temannya kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu bahwa terdakwa hanya asal membagikan dan tidak memilah-milah foto, video," jelas hakim Tuty.

"Majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan," tambahnya.

Kuasa hukum Ina, Abdullah Alkatiri memperkuat vonis hakim dengan menyatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya tak sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Kata Alkatiri, ketentuan pemerasan atau pengancam yang diatur Pasal 27 ayat (4) yang menjerat kliennya, harus dibuktikan terlebih dulu dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sementara dalam Pasal 369 KUHP, ancaman ini terkait dengan penyerahan barang dan pemerasan terkait persoalan utang piutang," ujar Alkatiri.

[Gambas:Video CNN]
Ina pantas bersyukur atas vonis hakim tersebut. Sebab, tak banyak orang yang bisa terbebas dari jerat UU ITE yang sejak lama disebut mengandung sejumlah pasal karet. 

Data Southeast Freedom of Expression Network (SAFEnet), sejak disahkan 2008 silam UU ITE telah menghasilkan 245 kasus hingga Juni 2018. Dari jumlah itu ada 116 kasus yang berujung pada pelaporan ke polisi. Lalu ada 41 kasus yang divonis bersalah oleh hakim dan hanya 12 kasus yang divonis bebas.

UU ITE menjerat orang-orang dari berbagai kalangan. Mulai dari rakyat jelata, kandidat doktor, pengamat politik, aktivis LSM, jurnalis, hingga wakil rakyat. Sementara Pasal 27 jadi pasal yang paling banyak digunakan untuk menjerat korban, terutama Pasal 27 ayat (3) soal pencemaran nama baik.

Data Safenet memaparkan ada 49,72 persen kasus dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ina sendiri dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) terkait konten ancaman.

Alkatiri mengatakan setelah divonis bebas kemarin, saat ini kliennya masih menjalani proses administrasi di kepolisian untuk pembebasan. Dia berkata kliennya akan bebas pukul 10.00 WIB, di Rutan Pondok Bambu Jakarta.

"Saya belum tahu akan kemana setelah bebas. Tapi sebagai orang bebas klien saya berhak pergi kemanapun," ujar Alkatiri


 
(wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER