PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka Rasialisme Papua

CNN Indonesia
Selasa, 15 Okt 2019 17:09 WIB
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh seorang ASN tersangka kasus UU ITE di insiden asrama mahasiswa Papua, Syamsul Arif, ditolak PN Surabaya.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka rasialisme Papua ditolak PN Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia -- Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Syamsul Arif (SA), tersangka ujaran dan diskriminasi ras saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, melalui istrinya Nur Azizahtus Shoifah, ditolak hakim Pengadilan Negeri (Kota) Surabaya.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal I Wayan Sosiawan. Ia memutuskan bahwa menolak seluruh gugatan praperadilan dari pemohon istri Syamsul, terhadap termohon Polda Jatim.

"Mengadili, dalam hal ini majelis hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon," kata hakim saat membacakan putusan, di Ruang Garuda, PN Surabaya, Selasa, (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praperadilan itu ditolak lantaran hakim mengatakan dua alat bukti telah lengkap dan tercukupi unsur pidananya. Hal itu juga telah diketahui saat sidang praperadilan digelar.

Menanggapi putusan itu, Nur Azizah mengaku kecewa. Ia yakin suaminya tak bersalah dalam kasus ini, namun keadilan sedang tak berpihak pada pihaknya.

Suasana di depan asrama mahasiswa Papua.Suasana di depan asrama mahasiswa Papua setelah kericuhan beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Farid Miftah)
"Sepertinya keadilan hari ini lagi tidak berpihak pada kami," kata dia.

Nur Azizah pun mengaku akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan yang kedua ke PN Surabaya, dengan Syamsul langsung sebagai pemohonnya.

"Setelah ini, hari ini, kita akan mengajukan lagi gugatan praperadilan yang kedua, karena tujuan kami mengajukan praperadilan belum tercapai, dan hari ini kita langsung mengajukan gugatan pra, dengan pemohon Mas Syamsul langsung, kita tetap mencari keadilan," kata dia.

Senada, kuasa hukum Syamsul, Sudarmono, mengaku akan mengajukan guagtan praperadilan yang kedua itu. Saat ini pihaknya pun masih menyusun materi pengajuan tersebut.

"Kita akan ajukan praperadilan ke dua sesuai dengan permintaan Syamsul Arifin, kita kagi mempersiapkan segala sesuatunya," kata dia.

Menurutnya, dalam praperadilan tersebut pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tak menunjukkan cukup bukti untuk menjerat Syamsul dengan Pasal 45a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 160 KUHP dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

[Gambas:Video CNN]
"Fakta yang terungkap penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap penghuni Asrama Papua sebagai saksi korban. Harusnya penyidik memeriksa," kata Sudarmono.

Sebelumnya, Syamsul yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia diduga melontarkan ujaran rasial saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, 16 Agustus.

(frd/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER