Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal I Wayan Sosiawan. Ia memutuskan bahwa menolak seluruh gugatan praperadilan dari pemohon istri Syamsul, terhadap termohon Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan itu, Nur Azizah mengaku kecewa. Ia yakin suaminya tak bersalah dalam kasus ini, namun keadilan sedang tak berpihak pada pihaknya.
Suasana di depan asrama mahasiswa Papua setelah kericuhan beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Farid Miftah) |
Nur Azizah pun mengaku akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan yang kedua ke PN Surabaya, dengan Syamsul langsung sebagai pemohonnya.
"Setelah ini, hari ini, kita akan mengajukan lagi gugatan praperadilan yang kedua, karena tujuan kami mengajukan praperadilan belum tercapai, dan hari ini kita langsung mengajukan gugatan pra, dengan pemohon Mas Syamsul langsung, kita tetap mencari keadilan," kata dia.
"Kita akan ajukan praperadilan ke dua sesuai dengan permintaan Syamsul Arifin, kita kagi mempersiapkan segala sesuatunya," kata dia.
Menurutnya, dalam praperadilan tersebut pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tak menunjukkan cukup bukti untuk menjerat Syamsul dengan Pasal 45a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 160 KUHP dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[Gambas:Video CNN]
"Fakta yang terungkap penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap penghuni Asrama Papua sebagai saksi korban. Harusnya penyidik memeriksa," kata Sudarmono.
Sebelumnya, Syamsul yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia diduga melontarkan ujaran rasial saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, 16 Agustus.
(frd/arh)
Suasana di depan asrama mahasiswa Papua setelah kericuhan beberapa waktu lalu. (