KPK Limpahkan Kasus Aspidum Kejati DKI ke Tahap Penuntutan

CNN Indonesia
Rabu, 16 Okt 2019 04:21 WIB
KPK melimpahkan berkas penyidikan kasus suap dengan tersangka Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto ke tahap penuntutan
Jubir KPK Febri Diansyah menyebut kasus suap dengan tersangka Aspidum Kejati DKI dilimpahkan ke tahap penuntutan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus suap dengan tersangka Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.

Diketahui, Agus dijerat dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AGW (Agus Winoto), Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ke Penuntutan (Tahap II)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 orang saksi yang terdiri dari unsur aparat penegak hukum, pengacara, dan pihak swasta.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," tambah Febri.

[Gambas:Video CNN]
Kasus ini bermula ketika Sendy Pericho (swasta) melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin Suherman (Pengacara) telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum, yang diduga untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Namun saat proses persidangan masih berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut sepakat berdamai.

"Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada SPE [Sendy] agar tuntutannya hanya satu tahun," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, beberapa waktu lalu.

Transaksi suap pun terjadi dengan besaran suap yang sudah ditentukan. Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing senilai Sin$21 ribu.

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER