KPK Tetapkan Bupati Indramayu Supendi Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 15 Okt 2019 22:51 WIB
KPK menetapkan Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi sebagai tersangka dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi, sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu 2019. Supendi diduga menerima Rp200 juta sebagai bagian dari komitmen fee tujuh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan di mana tim penindakan KPK menyita uang senilai Rp685 juta.

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lembaga antirasuah KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono sebagai tersangka.

Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menjerat pimpinan Perusahaan CV Agung Resik Pratama, Carsa ES sebagai tersangka.

Basaria menuturkan Omarsyah diduga turut menerima uang Rp350 juta pada kurun waktu Juli-September 2019 dan sepeda merk NEO seharga Rp20 juta. Sementara Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

"Pemberian yang dilakukan CAS [Carsa] pada SP [Supendi], bupati dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek," ujar Basaria.

Pemberian uang itu, jelas Basaria, guna memuluskan CV Agung Resik Pratama mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Basaria mengatakan Carsa mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD murni.

Ada pun ketujuh proyek itu antara lain: Pembangunan Jalan Rancajawad; Pembangunan Jalan Gadel; Pembangunan Jalan Rancasari; Pembangunan Jalan Pule; Pembangunan Jalan Lemah Ayu; Pembangunan Jalan Bondan - Kedungdongkal; dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.

Sebagai pihak penerima suap, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ryn/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER