OTT di Kaltim, KPK Amankan 8 Orang Dugaan Proyek KemenPUPR

CNN Indonesia
Selasa, 15 Okt 2019 23:56 WIB
KPK mengamankan 8 orang dalam OTT di Kalimantan Timur, Selasa (15/10). Penangkapan terkait dugaan suap proyek jalan multi years di bawah Kementerian PUPR.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kalimantan Timur, Selasa (15/10) malam. Penangkapan itu perihal dugaan suap terkait paket pekerjaan jalan multi years di bawah naungan Kementerian PUPR.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan secara beruntun setelah sebelumnya KPK mengamankan dan menetapkan Bupati Indramayu, Supendi, sebagai tersangka pengaturan proyek.

"Ini memang beruntun, ya. Kemarin kami lakukan OTT di Indramayu, hari ini tim berbeda melakukan kegiatan tangkap tangan di Kalimantan Timur. Lokasi yang dilakukan di Samarinda, Bontang, dan ada juga di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (15/10) malam.
Febri merinci sebanyak tujuh orang diamankan di Kalimantan Timur dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kalimantan Timur. Sementara satu orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan pihak-pihak yang diamankan terdiri dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII, Pejabat Pembuat Komitmen dan Staf Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII, serta pihak swasta.

Febri mengungkapkan pihaknya menduga ada penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar terkait paket pekerjaan jalan multi years senilai Rp155 miliar ini. Dia mengatakan pemberian uang tidak dilakukan secara langsung alias melalui transfer ke rekening ATM.
"Kami menduga telah terjadi beberapa kali pemberian uang kepada pihak penerima," katanya.

Atas dasar itu juga, tim penindakan KPK turut menyita barang bukti seperti buku bank dan ATM dalam operasi senyap ini.

"Jadi, yang diamankan juga buku bank dan ATM karena memang transaksinya tidak melalui cara konvensional," ujarnya lagi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan. Informasi detail, terang Febri, akan disampaikan melalui konferensi pers pada Rabu (16/10) sore atau malam. (ryn/age)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER