
KPK Periksa Imam Nahrawi terkait Kasus Dana Hibah
CNN Indonesia | Selasa, 15/10/2019 12:26 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Menpora Imam Nahrawi, Selasa (15/10). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Imam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
"Imam Nahrawi akan diperiksa untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/10).
Sebelumnya, KPK menetapkan Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.
Penerimaan uang pertama terjadi di 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.
Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.
Imam diumumkan sebagai tersangka bersamaan dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Ulum sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Rabu (11/9) lalu.
KPK juga sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya selama 6 bulan ke depan terhitung sejak akhir Agustus 2019. (ryn/wis)
Imam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.
Penerimaan uang pertama terjadi di 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.
Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.
KPK juga sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya selama 6 bulan ke depan terhitung sejak akhir Agustus 2019. (ryn/wis)
ARTIKEL TERKAIT

OTT Bupati Indramayu, KPK Sita Uang Seratusan Juta Rupiah
Nasional 1 bulan yang lalu
Bupati Indramayu Ditangkap Bersama 7 Orang Kasus Suap Proyek
Nasional 1 bulan yang lalu
KPK OTT Bupati Indramayu Supendi
Nasional 1 bulan yang lalu
Jaksa Cecar Saksi soal Keuntungan Korporasi dari Proyek e-KTP
Nasional 1 bulan yang lalu
KPK Terima Rp700 Juta dari Anggota BPK terkait Kasus SPAM
Nasional 1 bulan yang lalu
Kasus Pelabuhan, KPK Cegah Eks Bupati Seruyan ke Luar Negeri
Nasional 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

Jawab KPK, ESDM Merasa Sudah Awasi Izin Tambang dengan Baik
Ekonomi • 28 November 2019 11:05
BUMN Sebut Belum Terima Surat OC Kaligis soal Chandra Hamzah
Ekonomi • 22 November 2019 18:23
OC Kaligis Surati Menteri Erick Thohir Soal Chandra Hamzah
Ekonomi • 22 November 2019 14:05
Beda Sikap Menpora Indonesia dan Malaysia Soal Rusuh Suporter
Olahraga • 22 November 2019 10:46
TERPOPULER

Sidak Penunggak Pajak, Tim Temukan Lamborghini Bermasalah
Nasional • 1 jam yang lalu
Identitas Petani Korban Serangan Harimau Terungkap
Nasional 1 jam yang lalu
Tak Dapat Jabatan, Yusril Tetap Loyal Jokowi
Nasional 4 jam yang lalu