KPK Periksa Imam Nahrawi terkait Kasus Dana Hibah

CNN Indonesia
Selasa, 15 Okt 2019 12:26 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan eks Menpora Imam Nahwari diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulim dalam kasus suap dana hibah Kemenpora.
Bekas Menpora Imam Nahrawi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Menpora Imam Nahrawi, Selasa (15/10). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Imam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

"Imam Nahrawi akan diperiksa untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK menetapkan Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.

Penerimaan uang pertama terjadi di 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.

Imam diumumkan sebagai tersangka bersamaan dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Ulum sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Rabu (11/9) lalu.

KPK juga sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya selama 6 bulan ke depan terhitung sejak akhir Agustus 2019. (ryn/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER