Soal Perppu KPK, Tjahjo Dilarang Buat Keputusan Strategis

CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2019 04:51 WIB
Pelaksana tugas Menkumham Tjahjo Kumolo masih menunggu perintah Jokowi terkait Perppu KPK. Hingga kini Tjahjo belum bertemu Jokowi untuk membahas perppu itu.
Pelaksana tugas Menkumham Tjahjo Kumolo masih menunggu perintah Jokowi terkait Perppu KPK. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo belum bisa berkomentar terkait rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Tjahjo mengatakan ada larangan dari Jokowi kepada menteri untuk tidak membuat kebijakan strategis, kecuali ada perintah khusus dari Presiden.

"Jangan tanya saya (soal Perppu KPK). Saya sebagai Menteri Hukum dan HAM memang sifatnya Plt, tidak membuat keputusan yang strategis, dilarang ya," kata Tjahjo saat ditemui usai Rakornas Simpul Strategis Pembumian Pancasila di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Rabu (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Sekjen PDIP itu menyampaikan dirinya masih menunggu perintah Jokowi terkait Perppu KPK. Hingga saat ini, kata Tjahjo, ia belum bertemu dengan Jokowi untuk membahas hal tersebut.


Meski begitu, Tjahjo menyatakan Kemenkumham siap jika Jokowi memberi perintah menerbitkan Perppu KPK.

Terlepas dari itu, Tjahjo meminta para pimpinan KPK saat ini untuk fokus bekerja menuntaskan masa jabatan dibanding memikirkan Perppu KPK.

"Saya kira tugas Pak Agus dan kawan-kawan ini kan sampai Desember. Itu saja sudah, Saya kira KPK akan melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan mekanisme yang ada," tuturnya.


Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda penerbitan Perppu KPK. Padahal revisi UU KPK bakal efektif diberlakukan pada Kamis (17/10) meski tanpa tanda tangan Jokowi. Saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi tak memberikan tanggapan ketika ditanya terkait UU KPK hasil revisi yang mulai berlaku besok.

Beberapa waktu sebelumnya, Jokowi mengatakan bakal mengkaji opsi penerbitan Perppu UU KPK. Hal itu diambil setelah desakan publik menguat karena DPR mengesahkan revisi UU KPK yang kontroversial.

Para pegiat antikorupsi menilai undang-undang tersebut berpotensi melemahkan KPK dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Gelombang aksi unjuk rasa dilakukan, termasuk oleh mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR pada September lalu. Mahasiswa di berbagai daerah pun serentak menggelar aksi penolakan terhadap revisi UU KPK tersebut.

Sikap Jokowi sendiri belum tegas dalam menyikapi dinamika yang berkembang usai revisi UU KPK disahkan DPR. Dia menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Sementara partai-partai politik meminta Jokowi tidak mengeluarkan perppu.


[Gambas:Video CNN] (dhf/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER