Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono sebagai tersangka kasus dugaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Penetapan ini merupakan pengembangan penanganan perkara yang menjerat mantan Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan proses persidangan, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/10) malam.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu TAG, Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menjelaskan awal mula perkara. Kata dia, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak tersebut dihentikan lantaran membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar. PT HTK tidak memiliki kapal dengan spesifikasi itu.
Alex mengatakan ada upaya meloloskan agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP [Bowo Sidik], Anggota DPR-RI," kata Alex.
Sebagai tindak lanjut, Bowo menemui Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Pertemuan ini berbuah hasil yaitu mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Asty diketahui melaporkan hal tersebut kepada Taufik.
Taufik kemudian diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa-menyewa kapal yang sempat terhenti pada tahun 2015.
Dalam proses tersebut, ujar Alex, Bowo meminta sejumlah fee yang kemudian ditindaklanjuti oleh Taufik dengan membawa pembahasan fee ke internal manajemen.
Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.
Alex menuturkan Bowo meminta PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU tersebut. Permintaan ini lantas disanggupi oleh Taufik dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK.
"Namun dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya," ujarnya.
Pada rentang waktu 1 November 2018 - 27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo dengan rincian: US$59.587 pada 1 November 2018; US$21.327 pada 20 Desember 2018; US$7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.
"Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP [Bowo Sidik]," pungkas Alex.
Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ryn/age)