Sidang sendiri sempat digelar diam-diam, lebih cepat dari jadwal yang ditentukan pada pukul 10.00 WIB. Sejumlah awak media tidak mengetahuinya.
Penundaan putusan itu disampaikan majelis hakim Slamat Riyadi saat sidang. Hal itu dibenarkan oleh, Humas PN Surabaya, Sigit Triono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan alasan penundaan putusan karena hakim mengaku belum siap dan masih membutuhkan waktu untuk musyawarah.
Dalam sidang itu, majelis hakim, jaksa, dan pihak kuasa hukum sepakat bahwa sidang putusan akan digelar Kamis (24/10) pekan depan.
Kuasa hukum Gus Nur yang lain, Andry Ermawan menyatakan bahwa kliennya menghargai penundaan putusan dari hakim.
Kendati demikian, pihaknya tetap merasa kecewa lantaran, Gus Nur disebut telah meluangkan waktu, dan bersedia membatalkan sejumlah acara dakwahnya.
Belum lagi, sejumlah pendukung dan laskar Gus Nur dari luar Jawa Timur yang sudah tiba untuk memberikan dukungan. Hal itu, menurut Andry tentu menimbulkan sejumlah kerugian.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, massa banser dan santri, begitu juga massa laskar Gus Nur berangsur membubarkan diri. Ruas Jalan Arjuno mulai dibuka seperti biasa.
[Gambas:Video CNN]
Kasus Gus Nur bermula saat Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018.
Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada November 2018. (frd/wis)