Gus Nur Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik NU

CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2019 06:43 WIB
Gus Nur, yang dituntut 2 tahun penjara terkait pencemaran nama baik lewat video 'Generasi Muda NU Penjilat', akan menghadapi sidang putusan pada hari ini.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap NU, yakni Gus Nur bakal menghadapi vonis majelis hakim (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui video bertajuk 'Generasi Muda NU Penjilat' Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bakal menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada hari ini Kamis (17/10).

Ketua tim penasehat hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengatakan kliennya siap menghadapi vonis yang akan diputus majelis hakim.

"Kami maupun Gus Nur pribadi siap menghadapi putusan yang akan dibacakan hakim besok. Baik mental maupun lahir," kata Andry saat dihubungi, Kamis (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andry tetap berkukuh kliennya tidak bermaksud buruk atau melakukan pencemaran nama baik. Meski demikian, lanjutnya, Gus Nur tetap akan menerima apa pun putusan yang diberikan hakim. Ia hanya berharap semua berjalan dengan lancar.

"Sejak awal Gus Nur sudah mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah menurut pandangannya. Perihal apapun putusan hakim ia tetap menghargai itu," kata dia.

Andry lalu meminta pendukung dan serta laskar Gus Nur di manapun berada, untuk senantiasa mendoakan hasil persidangan nanti.
Gus Nur dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum akibat perbuatannya yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'. Tuntutan dibacakan Jaksa Oki Muji Astuti pada Kamis lalu (5/9).

Dalam paparan Oki, Gus Nur dianggap membuat orang maupun lembaga atau organisasi berbadan hukum terhina.

"Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan," ujar JPU Oki di hadapan majelis hakim.

Gus Nur juga dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Kasus Gus Nur bermula saat Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018.

Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan ia sebagai tersangka pada November 2018.
[Gambas:Video CNN] (frd/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER