Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra
Mulan Jameela disebut enggan menandatangani surat panggilan (relaas) untuk menghadiri gugatan perlawanan yang diajukan oleh eks caleg
Partai Gerindra Fahrul Rozi.
"Terlawan III (Mulan Jameela) tidak mau tandatangan," kata Hakim sambil menggeleng-gelengkan kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
Diketahui, sejumlah caleg Gerindra, seperti Mulan, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, Irene, serta Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra, serta KPU digugat oleh tiga orang eks caleg partai pimpinan Prabowo Subianto itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yakni, Sigit Ibnugroho Saraspromo, Fahrul Rozi, dan Yusid Toyib. Tiga orang ini digantikan saat sudah dinyatakan lolos ke DPR.
Selain Mulan, pihak terlawan lainnya juga tidak ada yang menghadiri sidang hari ini. Karenanya, hakim menunda sidang hingga tiga minggu ke depan. Pihak Fahrul Rozi pun menyepakatinya.
[Gambas:Video CNN]"Sidang berikutnya kita tunda sampai 7 November. Para tergugat kembali dipanggil," lanjut Hakim.
Sebelumnya, pada persidangan kasus yang sama, Kamis (3/10), Mulan juga disebut enggan menandatangani surat panggilan (relaas) meski surat itu sudah sampai ke tangannya.
Diketahui, Mulan masuk DPR karena menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Hal itu pun merupakan hasil vonis pengadilan atas gugatan Mulan dkk. Partai Gerindra mengikuti putusan itu, begitupula KPU.
Fahrul Rozi sendiri tidak mendapatkan kursi di Senayan karena keanggotannya telah dicabut. Padahal, kata dia, dirinya tidak melakukan tindakan apapun yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai dan tidak pernah disidang di mahkamah partai.
(ctr/arh)