"Terlawan III (Mulan Jameela) tidak mau tandatangan," kata Hakim sambil menggeleng-gelengkan kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Mulan, pihak terlawan lainnya juga tidak ada yang menghadiri sidang hari ini. Karenanya, hakim menunda sidang hingga tiga minggu ke depan. Pihak Fahrul Rozi pun menyepakatinya.
"Sidang berikutnya kita tunda sampai 7 November. Para tergugat kembali dipanggil," lanjut Hakim.
Sebelumnya, pada persidangan kasus yang sama, Kamis (3/10), Mulan juga disebut enggan menandatangani surat panggilan (relaas) meski surat itu sudah sampai ke tangannya.
Diketahui, Mulan masuk DPR karena menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi sendiri tidak mendapatkan kursi di Senayan karena keanggotannya telah dicabut. Padahal, kata dia, dirinya tidak melakukan tindakan apapun yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai dan tidak pernah disidang di mahkamah partai.
(ctr/arh)