KPK Minta UU Baru Segera Dipublikasikan

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Okt 2019 03:21 WIB
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta agar Undang-Undang KPK yang baru segera dipublikasikan.
Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta agar Undang-Undang KPK yang baru segera dipublikasikan.

Untuk diketahui sampai hari ini (19/10), KPK belum menerima salinan dokumen UU yang telah resmi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 itu.

"Jadi KPK juga berharap agar Undang-Undang yang resmi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tersebut segera dipublikasikan sehingga bisa jadi pedoman bagi semua pihak khususnya KPK dalam pelaksanaan tugas," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum," tambahnya.
Febri mengakui sebelumnya sejumlah dokumen terkait poin-poin isi UU tersebut telah beredar. Namun, lanjut dia, sebagai penegak hukum KPK harus tetap melandaskan tindakan-tindakan dengan dasar yang jelas yakni UU secara resmi.

Febri kemudian menilai, ketidakpastian hukum menurutnya bisa mempengaruhi upaya pemberantasan korupsi.

"(berbahaya) apalagi kalau sampai ada kondisi kekosongan hukum karena itu sangat berisiko bagi upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, Revisi UU KPK diberitakan sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK dan sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.
Hingga kemarin atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.

Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Oleh karena itu, seharusnya UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.

KPK sebelumnya mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut.

Poin pelemahan itu misalnya KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensi KPK, pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya. (ani/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER