Dikutip dari Antara, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dimulai sejak pukul 19.40 WIB dan baru selesai pukul 22.47 WIB.
Lihat juga:Penyidik KPK Geledah Ruangan Wali Kota Medan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Medan selama 12 jam, Jumat (18/10) malam. Dari penggeledahan yang berakhir pukkul 21.30 WIB itu, KPK membawa membawa 4 koper besar yang diduga merupakan barang bukti.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK mengamankan barang bukti seperti dokumen dan barang-barang lainnya. Salah satunya adalah berkas dokumen perjalanan ke Jepang.
KPK sebelumnya menduga biaya perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang membengkak jadi dasar terjadinya suap.
[Gambas:Video CNN]
"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan Kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," ujarnya.
Penggeledahan ini dilakukan pasca-penetapan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan.
(antara/fnr)