KPK Geledah Kantor Dishub dan Dinas PU Medan

CNN Indonesia
Minggu, 20 Okt 2019 00:16 WIB
KPK menyita sejumlah berkas dari hasil penggeledahan di Kantor Dishub Kota Medan dan Dinas PU Kota Medan, Sabtu (19/10).
Penggeledahan oleh tim KPK di kantor Pemerintah Kota Medan, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/ Farida)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah berkas dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Jalan Pinang Baris Medan, Sabtu.

Dikutip dari Antara, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dimulai sejak pukul 19.40 WIB dan baru selesai pukul 22.47 WIB.

Para penyidik keluar membawa dua koper berukuran besar dan satu kardus ukuran kecil. Sebelum penggeledahan di Kantor Dishub Medan, pada hari yang sama tim KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas PU Medan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan dua koper berukuran besar dan dua kardus kecil.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Medan selama 12 jam, Jumat (18/10) malam. Dari penggeledahan yang berakhir pukkul 21.30 WIB itu, KPK membawa membawa 4 koper besar yang diduga merupakan barang bukti.

Tim KPK yang dikawal ketat polisi itu membawa empat koper dan memasukkannya ke dalam mobil Innova berwarna hitam.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK mengamankan barang bukti seperti dokumen dan barang-barang lainnya. Salah satunya adalah berkas dokumen perjalanan ke Jepang.

KPK sebelumnya menduga biaya perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang membengkak jadi dasar terjadinya suap.

[Gambas:Video CNN]
"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan Kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," ujarnya.

Penggeledahan ini dilakukan pasca-penetapan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan.

(antara/fnr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER