Polda Metro Jaya menangkap keenam orang tersebut secara berturut pada 30 dan 31 Agustus 2019 lalu atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019 di seberang Istana Negara, Jakarta.
"Kami akan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Selasa pukul 10.00 WIB," kata salah satu kuasa hukum dari LBH Jakarta, Okky Wiratama kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya Anta ditangkap polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta (29/8).
Michael menjelaskan suasana sel isolasi Anta sekarang sangat tidak kondusif. Berbeda dari lima tahanan lainnya, Anta ditahan di sel yang tertutup rapat. Pada malam hari udara disebut susah masuk.
Pihak kedokteran memeriksa kesehatan Surya Anta yang mengeluh sakit selama ditahan di Mako Brimob (Humas Polda Metro Jaya) |
Mengenai hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah hal tersebut. Dia mengklaim pihaknya tidak memiliki sel isolasi seperti yang diutarakan kuasa hukum Surya Anta.
Kritik lain diutarakan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga. Dia menilai, polisi luput memahami konteks dalam penersangkaan para aktivis Papua tersebut.
Pasalnya, Surya Anta termasuk dalam deretan aktivis pembela hak asasi manusia atau human right defender. Menurut Sandra, penting untuk memastikan perlindungan dan pendekatan khusus saat menangani kasus ini. (ika/bmw)
Pihak kedokteran memeriksa kesehatan Surya Anta yang mengeluh sakit selama ditahan di Mako Brimob (Humas Polda Metro Jaya)