Total 15 Tersangka Ditetapkan Kasus Penganiayaan Ninoy

CNN Indonesia
Selasa, 22 Okt 2019 15:52 WIB
Polisi menetapkan total 15 tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng. Ke-15 tersangka terlibat dugaan penganiayaan dengan peran yang berbeda-beda.
Ninoy Karundeng, korban dugaan penculikan dan penganiayaan. (Detikcom Photo/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi di Masjid Al Falah, Pejompongan pada 30 September lalu.

Wakil Direktut Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Dedy Murti mengatakan penyelidikan terhadap kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Ninoy selaku korban pada 1 Oktober. Dari laporan polisi, kata Dedy, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

"Tersangka ada 15 orang, dilakukan penahanan, berikutnya ada dua orang karena alasan kesehatan kita tangguhkan (penahanannya)," kata Dedy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka yang penahanannya ditangguhkan yakni inisial F dan TRI. Tersangka F ditangguhkan pada 15 Oktober dengan alasan lanjut usia. Sedangkan tersangka TRI ditangguhkan pada 5 Oktober dengan alasan kesehatan.
Dijelaskan Dedy, 15 tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Polisi hingga saat ini masih memburu satu DPO yakni SA. Ia diketahui merupakan suami dari tersangka IZH.

"Memberikan komando untuk melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap korban Ninoy sampai korban Ninoy dipulangkan," ucap Dedy.
[Gambas:Video CNN]

Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP.

Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.
(dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER