Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian RI telah mencopot enam personel polisi dari jabatannya awal bulan ini karena diduga melakukan pelanggaran standar operasional pengamanan demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara,
Kendari. Mereka dicopot karena membawa senjata api ketika melakukan pengamanan demonstrasi berujung dua mahasiswa tewas tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, keenam aparat tersebut sudah menjalani sidang disiplin karena telah melanggar ketentuan penanganan unjuk rasa.
"Ada 5 yang berpangkat bintara, kemudian 1 berpangkat perwira. Yang bintara sudah dilakukan sidang disiplin sebanyak dua kali," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenamnya adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Asep mengatakan mereka akan menjalani proses sidang disiplin terkait kasus ini hingga putusan dikeluarkan.
"Kemudian yang perwira akan dilaksanakan sidang disiplinnya yang kedua besok," ucap Adi.
Aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari digelar pada Kamis (26/9) lalu dan menewaskan dua mahasiswa.
[Gambas:Video CNN]Peserta unjuk rasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan di hari yang sama pukul 15.30 WITA.
Sedangkan Moh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat (27/9) pukul 04.00 WITA.
Korban penembakan bukan hanya peserta unjuk rasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jln Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga.
Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter.
(fey/osc)