9 Jurnalis Diintimidasi Polisi, Kapolda Sultra Minta Maaf

CNN Indonesia
Jumat, 25 Okt 2019 01:51 WIB
Kapolda Sultra meminta maaf atas intimidasi anak buahnya terhadap para jurnalis saat meliput demo, dan berjanji akan menginvestigasi untuk mendalaminya.
Polisi menangkap tiga mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari yang berdemonstasi berujung ricuh di depan Mapolda Sultra, Kendari, Selasa (22/10). (CNN Indonesia/Fandi)
Kendari, CNN Indonesia -- Sembilan jurnalis mendapatkan perlakuan intimidasi oleh aparat kepolisian saat meliput demo mahasiswa yang berujung ricuh di depan Mapolda Sulawesi Tenggara, Kendari, Selasa (22/10). Selain diintimidasi, satu dari sembilan jurnalis mendapatkan teror melalui aplikasi pesan, Whatsapp.

"Kebanyakan, mereka mendapatkan intimidasi, persekusi dan pelarangan peliputan saat polisi mengamankan sejumlah massa aksi," kata Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari Rosniawanti Fikri Tahir, Rabu (23/10).

Sembilan jurnalis yang mendapat intimidasi itu adalah Ancha (Sultra TV), Ronald Fajar (Inikatasultra.com), Pandi (Inilahsultra.com), Jumdin (Anoatimes.id), Mukhtaruddin (Inews TV), Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra), Fadli Aksar (Zonasultra.com), Kasman (Berita Kota Kendari), dan Wiwid Abid Abadi (Kendarinesia.id).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancha mengaku diintimidasi salah seorang diduga oknum polisi berpakaian sipil. Saat meliput, ia diminta untuk menghapus rekaman video saat salah satu anggota TNI dievakuasi dari lokasi kericuhan.

"Polisi sempat tanya saya, anda siapa. Saya langsung jawab, saya jurnalis sambil memperlihatkan ID card. Namun, polisi itu memaksa untuk menghapus. Karena terancam, saya hapus rekaman di handycam," katanya di Sekretariat AJI Kendari kemarin.


Jurnalis Berita Kota Kendari Kasman juga mendapatkan perlakuan yang sama. Saat meliput, ia dilarang mengambil gambar saat polisi saat menghajar salah satu massa aksi di samping gerbang keluar Mapolda Sultra.

Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra) dan Ronald Fajar (Inikatasultra.com) yang juga meliput di lokasi itu mendapatkan intimidasi dari aparat saat mengambil gambar polisi yang menyeret salah satu massa aksi di depan gerbang BTN Azatata.

"Saat itu, polisi sempat mengevakuasi warga yang terpapar gas air mata. Kami sempat mengabadikan peristiwa itu. Namun, di waktu bersamaan, polisi mengamankan salah satu massa aksi. Kami mengira yang diseret itu adalah warga yang pingsan terkena gas air mata. Ternyata, salah satu mahasiswa yang sudah babak belur," jelas Ronald.

Mengetahui perbuatan mereka direkam dua jurnalis itu, polisi lalu mengejar keduanya. Harianto dipaksa menyerahkan ponselnya, lalu video yang baru saja direkam dihapus polisi. Selain menghapus video, wajah Harianto juga sempat direkam aparat tersebut dengan nada mengancam.

"Awas saya tandai kau," kata Harianto menirukan pernyataan oknum polisi tersebut.

Ronald Fajar (Inikatasultra.com) juga mendapatkan intimidasi serupa. Oknum polisi memaksa Ronald membuka mode kunci ponsel untuk dihapus seluruh foto dan rekaman video saat demonstrasi terjadi.

"Semua rekaman saya terhapus. Setelah polisi tersebut pergi, salah seorang polisi berpakaian provost kembali mendatangi saya memastikan video tersebut sudah dihapus," kata dia.

Intimidasi terhadap Ronald masih berlanjut pada malam harinya. Saat berada di sebuah warung kopi untuk menulis berita liputan demo, ia mendapat pesan Whatsapp dari nomor tak dikenal. Oknum itu menanyakan alamat tempat tinggalnya dan mengatakan ada yang perlu dibicarakan. Ronald menjawab sekenanya sambil menanyakan identitas orang asing itu.

"Dia sempat telpon saya, tapi saya tidak angkat. Dia lalu kirim lagi pesan dan mengirim foto saya. Katanya, ini saudara ya," ujar Ronald.

Selain mengirim foto, oknum itu juga mengetahui tempat kos Ronald di sekitar kawasan Bundaran Kantor Gubernur Sultra.

"Saya jadi khawatir dan trauma akan keselamatan," tuturnya. 

Hal yang sama dialami tiga jurnalis: Pandi, Wiwid Abadi dan Fadli Aksar. Ponsel milik Pandi sempat direbut aparat kepolisian, namun ia mencoba mempertahankannya. Sedangkan Wiwid dan Fadli ditekan polisi disertai dengan tindakan memukuk-pukul pentungan ke tameng.

"Pas kami lewat depan mereka, hati-hati tulis berita e. Sambil pukul-pukul itu tamengnya," kata Wiwid Abid Abadi.

[Gambas:Video CNN]

AJI dan IJTI Mengecam


Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra Asdar Zuula menyebut, tindakan intimidasi, persekusi dan teror terhadap jurnalis adalah bukti nyata pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pasal 2 dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," kata Asdar Zuula.

Ia melanjutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Oleh karena itu, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bagi pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, kata Asdar, melanggar Pasal 18 ayat 1 yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Untuk itu, dua organisasi yang tergabung dalam Forum Jurnalis Sultra mengecam tindakan oknum polisi yang melakukan intimidasi serta menghalang-halangi sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan.

"Mendesak Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, mengusut dan memberi sanksi kepada anggotanya yang menghalangi kerja-kerja sejumlah jurnalis saat peliputan," kata Sekretaris AJI Kendari Rosniawanti Fikri Tahir.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam mengaku baru mengetahui kabar adanya intimidasi jurnalis pada saat demo ricuh.

"Jika ini benar terjadi saya benar-benar menyesali dan mohon maaf, karena saya sangat menghargai dan tahu bagaimana tugas seorang jurnalis. Akan saya lakukan investigasi untuk mendalami informasi ini," katanya lewat pesan Whatsappnya.

"Sekali lagi sampaikan permohonan maaf saya kepada teman-teman jurnalis dan saya sedang tangani hal ini bersama Kabid Humas," tutupnya.

Demo yang berlangsung di depan Mapolda Sultra kemarin sebetulnya kelanjutan dari aksi maraton para mahasiswa menuntut polisi mengungkap kasus kematian dua mahasiswa saat unjuk rasa tolak RKUHP di depan Gedung DPRD Sultra pada 26 September lalu.

(pnd/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER