Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merinci penerimaan negara dari hasil pelaporan
gratifikasi periode 2016 hingga Oktober 2019 mencapai Rp158,16 miliar.
Nilai itu merupakan akumulasi dari barang dan uang hasil gratifikasi yang telah dilaporkan penyelenggara negara ke KPK untuk kemudian disetor ke kas negara.
"Sejak tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019 ini, KPK telah melakukan pengembalian keuangan negara cukup signifikan dari pelaporan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teruntuk tahun 2016, lembaga antirasuah KPK mengembalikan uang Rp14.690.199.259 dan barang seharga Rp1.046.043.837.
Pengembalian uang hasil gratifikasi di tahun 2017 mengalami penurunan dengan nilai Rp12.530.736.911. Namun dari segi barang, terjadi pelonjakan dengan nilai Rp109.727.087.815.
Di tahun 2018, KPK mengembalikan uang hasil gratifikasi Rp7.018.781.765 dan barang Rp2.307.326.423. Sementara untuk tahun ini per bulan Oktober, KPK telah mengembalikan uang senilai Rp1.828.987.683 dan barang seharga Rp9.010.998.007.
"Bagi gratifikasi dalam bentuk uang yang ditetapkan menjadi milik negara maka menjadi PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak] yang disetor ke kas negara. Sedangkan gratifikasi dalam bentuk barang berikutnya dilelang oleh DJKN [Direktorat Jenderal Kekayaan Negara] Kementerian Keuangan," ujar mantan aktivis LSM Antikorupsi tersebut.
Febri menambahkan saat ini DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melelang 56 barang hasil gratifikasi pada Jum'at (24/10).
Barang-barang yang akan dilelang terdiri dari pakaian, kain, tas Hermes, parfum, jam tangan, kalung, produk perawatan wajah, pulpen, cincin batu akik, dan logam mulia.
Kemudian alat elektronik seperti ponsel, hiasan seperti pajangan meja, pisau kujang, piring kuningan, peralatan olah raga, hingga kartu uang elektronik dan voucher pengisian BBM.
"Nilai limit barang yang akan dilelang pun sangat beragam dari yang paling tinggi yaitu logam mulia (10 gram) senilai Rp 6.265.000, sampai yang paling rendah yaitu 1 buah pisau kujang 30cm senilai Rp66.000," terangnya.
Febri menuturkan bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang harus memenuhi persyaratan dan ketentuan. Pertama, mendaftar sebagai calon peserta lelang dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
[Gambas:Video CNN]Berikutnya, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sekaligus (bukan dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang atau hari ini.
"Ketiga pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara," lanjut Febri.
Kemudian pengembalian uang jaminan yang telah disetorkan, kata Febri, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli. Kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan menjadi tanggungan peserta lelang.
"Calon peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding atau penawaran tertutup dengan mengakses www.lelang.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB (waktu server)," tutupnya.
(ryn/kid)