
Musda di Tegal Ditolak Ormas, FPI Mangaku Dijamin Konstitusi
CNN Indonesia | Minggu, 27/10/2019 16:18 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam (FPI) berharap tetap dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah ke-2 di Tegal, Jawa Tengah, meski acara itu ditolak oleh sejumlah ormas.
Mereka yang menolak antara lain Banser Ansor, Garda Bangsa, Patriot Garuda Nusantara, Forum Pondok Pesantren, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir mengatakan bahwa FPI adalah organisasi yang dijamin konstitusi yakni UUD 1945 pasal 28E ayat tiga.
Kata dia, UU itu mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Terlebih, kegiatan Musda itu dalam rangka pemilihan pengurus dan menyusun program kegiatan sehingga penting untuk dilaksanakan.
"FPI bukan organisasi terlarang, bukan organisasi yang menganut paham komunis. FPI justru dijamin konstitusi. Musda merupakan aturan AD/ART yang harus dijalankan untuk memilih pengurus dan menyusun program sehingga penting serta harus dilaksanakan," kata Zaenal.
[Gambas:Video CNN]
Kepada aparat keamanan khususnya Polri, Zaenal mengingatkan untuk tidak melarang penyelenggaraan Musda FPI Jateng. Zaenal meminta Polri turut menjaga agar kegiatan berlangsung aman dan lancar.
"Penolakan itu biasa terjadi di mana-mana. Yang pasti Polri tidak berhak melarang namun justru harus ikut menjaga agar kegiatan tersebut berjalan lancar. Tugas polisi sebagaimana UU 2 adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum. Jadi yang sedang Musda, dalam hal ini FPI, merasa aman dan masyarakat sekitar juga nyaman," ujarnya.
Rencananya Musda kedua FPI Jawa Tengah diadakan di Majlis Taklim Al Hikmah Lil Habib Baqir, Ketitang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. (dmr/dea)
Mereka yang menolak antara lain Banser Ansor, Garda Bangsa, Patriot Garuda Nusantara, Forum Pondok Pesantren, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir mengatakan bahwa FPI adalah organisasi yang dijamin konstitusi yakni UUD 1945 pasal 28E ayat tiga.
Kata dia, UU itu mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Terlebih, kegiatan Musda itu dalam rangka pemilihan pengurus dan menyusun program kegiatan sehingga penting untuk dilaksanakan.
"FPI bukan organisasi terlarang, bukan organisasi yang menganut paham komunis. FPI justru dijamin konstitusi. Musda merupakan aturan AD/ART yang harus dijalankan untuk memilih pengurus dan menyusun program sehingga penting serta harus dilaksanakan," kata Zaenal.
[Gambas:Video CNN]
Kepada aparat keamanan khususnya Polri, Zaenal mengingatkan untuk tidak melarang penyelenggaraan Musda FPI Jateng. Zaenal meminta Polri turut menjaga agar kegiatan berlangsung aman dan lancar.
"Penolakan itu biasa terjadi di mana-mana. Yang pasti Polri tidak berhak melarang namun justru harus ikut menjaga agar kegiatan tersebut berjalan lancar. Tugas polisi sebagaimana UU 2 adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum. Jadi yang sedang Musda, dalam hal ini FPI, merasa aman dan masyarakat sekitar juga nyaman," ujarnya.
Rencananya Musda kedua FPI Jawa Tengah diadakan di Majlis Taklim Al Hikmah Lil Habib Baqir, Ketitang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. (dmr/dea)
ARTIKEL TERKAIT

Sejumlah Ormas Tolak Musyawarah Daerah FPI di Tegal
Nasional 1 bulan yang laluMoeldoko Respons Munarman FPI: Enggak Apa-apa Aku Ngaji Lagi
Nasional 1 bulan yang lalu
Soal FPI, Munarman Minta Moeldoko Belajar Ngaji
Nasional 1 bulan yang lalu
Moeldoko Pertanyakan Fungsi FPI: Sorry Ya, Tuhan Kok Dibela
Nasional 1 bulan yang lalu
Massa Berkumpul Dekat Markas FPI, Aparat TNI dan Polri Siaga
Nasional 2 bulan yang lalu
Massa Aksi Mujahid 212 Sudah Membubarkan Diri
Nasional 2 bulan yang lalu
BACA JUGA

KBRI Riyadh Sebut Nasib Rizieq Ada di Tangan Arab Saudi
Internasional • 06 December 2019 13:28
Kemlu Bungkam soal Nasib Rizieq hingga China Siap Balas Trump
Internasional • 29 November 2019 06:24
Kemlu soal Nasib Rizieq Shihab: Bukan Kewenangan Kami
Internasional • 28 November 2019 15:34
Menag Dukung Izin FPI, Netizen Gaungkan #JokowiTakutFPI
Teknologi • 28 November 2019 08:46
TERPOPULER

Henry Yosodiningrat Laporkan Andi Arief dan Rocky Gerung
Nasional • 2 jam yang lalu
Prabowo Buka Suara Fadli Zon Tak Dijadikan Jubir Gerindra
Nasional 5 jam yang lalu
Menag Minta Kepala Daerah Tak Diam soal Rumah Ibadah Dirusak
Nasional 1 jam yang lalu