Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang disiplin menyatakan enam anggota Polres
Kendari, Sulawesi Tenggara, bersalah karena membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa
mahasiswa Kendari di Gedung DPRD Sultra. Mereka dinyatakan melanggar standar operasional pengamanan demonstrasi.
"Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Enam polisi yang disidang adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Atas putusan tersebut, Asep menjelaskan enam polisi yang terdiri dari 5 bintara dan 1 perwira itu akan menjalani sejumlah hukuman disiplin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari."
Unjuk rasa massa mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari digelar pada Kamis, 26 September lalu.
Demonstrasi tersebut berujung kericuhan dan menewaskan dua mahasiswa peserta unjuk rasa yakni Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dan Moh Yusuf Kardawi (19), mahasiswa Fakultas Teknik UHO.
[Gambas:Video CNN]Randi dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan pukul 15.30 WITA, pada hari terjadi unjuk rasa.
Sedangkan Moh Yusuf Kardawi tewas setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat (27/9) pukul 04.00 WITA.
Korban penembakan bukan hanya peserta unjuk rasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jln Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga.
Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter.
(fey/wis)