Jakarta, CNN Indonesia -- Tensi
unjuk rasa sempat tinggi dalam aksi unjuk rasa bertajuk 'Indonesia Memanggil' di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (28/10). Satu lapis kawat berduri yang memblokade Jalan
Medan Merdeka Barat rusak oleh massa.
Pantauan
CNNIndonesia.com, perusakan kawat berduri dilakukan sejumlah oknum mahasiswa peserta unjuk rasa. Untuk diketahui, aksi gabungan ini melibatkan organisasi KASBI, nelayan Pulau Pari, Federasi Pelajar Jakarta, BEM UI, BEM UIN, BEM Universitas Mercu Buana, BEM Universitas Esa Unggul.
Satu dari dua lapis kawat berduri dirusak massa mahasiswa menggunakan
road barrier yang biasa digunakan menutup jalan. Melihat aksi mahasiswa tersebut, Nining Elitos, Ketua KASBI dari mobil komando meminta massa menyudahi aksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahasiswa kami minta mundur. Aksi akan kita selesaikan dengan pernyataan bersama," kata Nining dari atas mobil komando.
Sejumlah massa dari buruh kemudian menarik mundur para mahasiswa yang melakukan perusakan kawat berduri. Sementara itu, empat kendaraan
water cannon masih berjaga di depan para pengunjuk rasa.
Berikut sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi massa 'Indonesia Memanggil' #ReformasiDikorupsi. Tuntutan mereka bertajuk 7 plus 1 tuntutan:
1. Menuntut:
a. Presiden segera menerbitkan Perppu yang mengembalikan UU KPK sebelum revisi.
b Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, UU SDA
c Sahkan RUU PKS dan PRT
d Cabut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
2. Batalkan pimpinan KPK Bermasalah pilihan DPR periode 2014-2019
3. Tolak TNI dan POLRI menempati jabatan sipil.
4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, serta membuka akses jurnalis di tanah Papua.
5. Hentikan kriminalisasi aktivis/ pejuang gerakan rakyat dan jurnalis.
6. Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya.
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera.
Satu tuntutan tambahan dari massa adalah agar pemerintah bertanggung jawab atas:
a. Korban jiwa dan luka atas massa aksi pada tanggal 23-30 September 2019.
b. Bebaskan massa aksi 23-30 September 2019 dan aktivis pro demokrasi dari kriminalisasi dan intimidasi.
c. Komnas HAM jangan takut dan lambat untuk segera membentuk tim gabungan penyelidikan pelanggaran HAM yang bekerja independen dari intervensi polisi dan aparat kekerasan negara lainnya.
(dhf/ain)