
Aksi Mahasiswa di Patung Kuda Rusak Kawat Berduri Aparat
CNN Indonesia | Senin, 28/10/2019 18:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Tensi unjuk rasa sempat tinggi dalam aksi unjuk rasa bertajuk 'Indonesia Memanggil' di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (28/10). Satu lapis kawat berduri yang memblokade Jalan Medan Merdeka Barat rusak oleh massa.
Pantauan CNNIndonesia.com, perusakan kawat berduri dilakukan sejumlah oknum mahasiswa peserta unjuk rasa. Untuk diketahui, aksi gabungan ini melibatkan organisasi KASBI, nelayan Pulau Pari, Federasi Pelajar Jakarta, BEM UI, BEM UIN, BEM Universitas Mercu Buana, BEM Universitas Esa Unggul.
Satu dari dua lapis kawat berduri dirusak massa mahasiswa menggunakan road barrier yang biasa digunakan menutup jalan. Melihat aksi mahasiswa tersebut, Nining Elitos, Ketua KASBI dari mobil komando meminta massa menyudahi aksinya.
"Mahasiswa kami minta mundur. Aksi akan kita selesaikan dengan pernyataan bersama," kata Nining dari atas mobil komando.
Sejumlah massa dari buruh kemudian menarik mundur para mahasiswa yang melakukan perusakan kawat berduri. Sementara itu, empat kendaraan water cannon masih berjaga di depan para pengunjuk rasa.
Berikut sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi massa 'Indonesia Memanggil' #ReformasiDikorupsi. Tuntutan mereka bertajuk 7 plus 1 tuntutan:
1. Menuntut:
a. Presiden segera menerbitkan Perppu yang mengembalikan UU KPK sebelum revisi.
b Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, UU SDA
c Sahkan RUU PKS dan PRT
d Cabut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
2. Batalkan pimpinan KPK Bermasalah pilihan DPR periode 2014-2019
3. Tolak TNI dan POLRI menempati jabatan sipil.
4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, serta membuka akses jurnalis di tanah Papua.
5. Hentikan kriminalisasi aktivis/ pejuang gerakan rakyat dan jurnalis.
6. Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya.
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera.
Satu tuntutan tambahan dari massa adalah agar pemerintah bertanggung jawab atas:
a. Korban jiwa dan luka atas massa aksi pada tanggal 23-30 September 2019.
b. Bebaskan massa aksi 23-30 September 2019 dan aktivis pro demokrasi dari kriminalisasi dan intimidasi.
c. Komnas HAM jangan takut dan lambat untuk segera membentuk tim gabungan penyelidikan pelanggaran HAM yang bekerja independen dari intervensi polisi dan aparat kekerasan negara lainnya.
(dhf/ain)
Pantauan CNNIndonesia.com, perusakan kawat berduri dilakukan sejumlah oknum mahasiswa peserta unjuk rasa. Untuk diketahui, aksi gabungan ini melibatkan organisasi KASBI, nelayan Pulau Pari, Federasi Pelajar Jakarta, BEM UI, BEM UIN, BEM Universitas Mercu Buana, BEM Universitas Esa Unggul.
Satu dari dua lapis kawat berduri dirusak massa mahasiswa menggunakan road barrier yang biasa digunakan menutup jalan. Melihat aksi mahasiswa tersebut, Nining Elitos, Ketua KASBI dari mobil komando meminta massa menyudahi aksinya.
"Mahasiswa kami minta mundur. Aksi akan kita selesaikan dengan pernyataan bersama," kata Nining dari atas mobil komando.
Berikut sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi massa 'Indonesia Memanggil' #ReformasiDikorupsi. Tuntutan mereka bertajuk 7 plus 1 tuntutan:
1. Menuntut:
a. Presiden segera menerbitkan Perppu yang mengembalikan UU KPK sebelum revisi.
b Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, UU SDA
c Sahkan RUU PKS dan PRT
d Cabut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
2. Batalkan pimpinan KPK Bermasalah pilihan DPR periode 2014-2019
3. Tolak TNI dan POLRI menempati jabatan sipil.
4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, serta membuka akses jurnalis di tanah Papua.
5. Hentikan kriminalisasi aktivis/ pejuang gerakan rakyat dan jurnalis.
6. Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya.
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera.
Satu tuntutan tambahan dari massa adalah agar pemerintah bertanggung jawab atas:
a. Korban jiwa dan luka atas massa aksi pada tanggal 23-30 September 2019.
b. Bebaskan massa aksi 23-30 September 2019 dan aktivis pro demokrasi dari kriminalisasi dan intimidasi.
c. Komnas HAM jangan takut dan lambat untuk segera membentuk tim gabungan penyelidikan pelanggaran HAM yang bekerja independen dari intervensi polisi dan aparat kekerasan negara lainnya.
ARTIKEL TERKAIT

Massa Mahasiswa Maju ke Istana, Polisi Adang di Patung Kuda
Nasional 1 bulan yang lalu
Ribuan Aparat Gabungan Diterjunkan Kawal Demo di Jakarta
Nasional 1 bulan yang lalu
Sejumlah Kota Bakal Gelar Demo Sambut Hari Sumpah Pemuda
Nasional 1 bulan yang lalu
Mahasiswa Makassar Ancam Gelar Demo di Hari Pelantikan Jokowi
Nasional 1 bulan yang lalu
Massa BEM SI Bubar, Polisi Kembali Buka Jalan Medan Merdeka
Nasional 1 bulan yang lalu
UU KPK Resmi Berlaku, OTT Dinilai Tak Bisa Lagi Digelar
Nasional 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

Tak Peduli PM Irak Bakal Mundur, Unjuk Rasa Jalan Terus
Internasional • 01 December 2019 02:25
Unjuk Rasa Kenaikan BBM di Iran, 1 Tewas
Internasional • 17 November 2019 03:05
Kakek 70 Tahun Tewas Tertimpuk Batu-bata Saat Demo Hong Kong
Internasional • 15 November 2019 10:30
Demo Ricuh di Irak, Aparat Kembali Tembaki Demonstran
Internasional • 05 November 2019 21:06
TERPOPULER

Kronologi Bentrok FUI-Banser NU: Diawali Demo Gus Muwafiq
Nasional • 4 jam yang lalu
Rabithah Alawiyah: Jangan Curigai Ormas Islam dan Habib
Nasional 3 jam yang lalu
Massa FUIS Saling Lempar Batu dengan Banser NU di Solo
Nasional 5 jam yang lalu